Berita

Pinangki Sirna Malasari atau akrab disapa Jaksa Pinangki/Net

Hukum

Kejagung Diduga Lakukan Disparitas Penegakan Hukum Dalam Kasus Jaksa Pinangki

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 15:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono kepada media terkait kasus Pinangki Sirna Malasari menjadi bola panas bagi institusi kejaksaan.

Pasalnya, dengan menyebut Pinangki sudah menyumbangkan mobil BMW kepada negara membuat publik bertanya-tanya akan komitmen dan konsistensi pemberantasan korupsi di tubuh korps adhyaksa.

Pengamat kejaksaan, Fajar Trio menilai, pernyataan Ali sebagai bukti dugaan adanya disparitas penegakan hukum pemberantasan kasus rasuah. Karena menurutnya, sangat wajar jika wartawan menyoroti kejaksaan yang belum mengajukan kasasi terkait kasus eks jaksa tersebut.


"Apalagi bisa dibilang Pinangki ini jaksa yang menjadi otak pelaku penyalahgunaan wewenang dan rela menjadi makelar kasus Djoko Tjandra. Harusnya Jampidsus paham betul fungsi kontrol yang dilakukan wartawan dalam meliput sebuah berita," ujar Fajar kepada wartawan, Kamis (24/6).

Menurutnya, sikap Ali bisa menyebabkan demoralisasi penegakan hukum para insan kejaksaan. Apalagi ditambah dugaan terjadinya disparitas penegakan hukum.

"Kejaksaan mengalami kemunduran keterbukaan informasi dan diduga melakukan disparitas penegakan hukum. Para jaksa yang menyidik dari awal kasus Pinangki bisa mengalami demoralisasi mendengar pernyataan tersebut," katanya.

Fajar pun memberikan contoh kasus Jiwasraya dan Asabri. Dia menilai bahwa kejaksaan maju paling depan dalam melakukan penyitaan aset para tersangka.

"Kejaksaan seperti gagah betul saat memberikan keterangan telah menyita aset, padahal tidak ternyata sebagian ditengarai bukan milik terdakwa, hingga menuntut setinggi-tingginya hukuman kepada para terdakwa. Bahkan menyatakan telah memeriksa tukang loak dan IRT saja begitu bangga. Berbeda dengan treatment yang diberikan ke Pinangki," kata dia.

Lebih lanjut dia mempertanyakan, ada apa dengan kasus Pinangki, dan apa bedanya dengan kasus jaksa Urip.

"Apa yang telah disembunyikan kejaksaan dalam kasus Pinangki? Kok seperti ada bargaining position. Apakah dengan hanya diberi BMW sudah menjadi prestasi? Jaksa Agung harus ambil sikap tegas terhadap Ali. Kalau perlu copot!" ujar Fajar.

Dikhawatirkan jika kondisi ini berlarut, maka Kejaksaan Agung dipastikan sudah tidak murni lagi dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum.

"Membahayakan sekali jika Kejaksaan Agung yang dipimpin bapak ST Burhanuddin tidak lagi murni jadi alat negara yang melakukan penegakan hukum, dan malah alat kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum," katanya.

Fajar menambahkan, Jampidsus patut diduga telah menjadikan doktrin Tri Krama Adhyaksa hanya sekedar menjadi lip service belaka karena tindakannya sama sekali tidak mewakili doktrin kehormatan seorang jaksa.

Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebutkan, pernyataan Jampidsus Ali Mukartono yang dengan bangga telah melakukan penyitaan mobil BMW dari kasus Pinangki tersebut merupakan tindakan yang sesat dan memalukan.

"Saya kira ini pernyataan yang memalukan karena seolah-olah terkesan Pinangki sudah menyumbangkan sebuah mobil BMW kepada negara dan pikiran seperti ini sesat," ujar Fickar.

Menurutnya, secara nyata Pinangki sudah jelas terbukti bersalah karena telah melakukan kejahatan. "Berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada negara, jadi bukan secara sukarela," kata dia.

Fickar menyebut dalam kasus tersebut justru negara menderita kerugian yang tidak bernilai karena kehilangan sumberdaya manusia jaksa penuntut umum (SDM JPU) yang sudah dididik dan digaji oleh negara untuk melaksanakan tugas.

"Namun, justru menjadi penjahatnya. Berapa biaya yang sudah dikeluarkan negara untuk mendidik dan menggaji terdakwa Pinangki selama ini tentu tidak pernah cukup kalau hanya dibayar dengan mobil BMW semata. Dan yang menjadi pertanyaan besar, mengapa hingga kini Pinangky masih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung?" tanya Fickar.

Dia menilai bahwa negara juga menderita kerugian immaterial. Yaitu, rasa malu yang besar karena tidak bisa mengendalikan aparaturnya melakukan kejahatan korupsi.

"Itulah yang seharusnya menjadi pemikiran seorang jaksa sebagai aparatur negara yang dibayar untuk melakukan penuntutan. Termasuk kejahatan korupsi," ucap Fickar.

Awak media sebelumnya mempertanyakan mengapa kejaksaan belum mengajukan kasasi terkait dengan vonis ringan eks jaksa Pinangki. Pihak kejaksaan mengatakan belum memutuskan mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki karena masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jampidsus Ali Mukartono justru mempertanyakan kepada awak media mengapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki. Padahal menurutnya tersangka dalam kasus tersebut ada banyak, sehingga tidak harus berfokus pada Pinangki seorang.

"Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki, tersangka terkait itu ada banyak," kata dia, Rabu (23/6).

Jampidsus pun menyinggung dalam perkara Pinangki negara mendapatkan mobil, berbeda dengan pengusutan aset tersangka lain yang kesulitan untuk dilacak.

"Malah dari Pinangki, negara dapat mobil. Yang lain kan susah ngelacaknya itu," kata Ali.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya