Berita

Habib Rizieq Shihab menolak vonis 4 tahun penjara dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam kasus di RS Ummi Bogor/Repro

Hukum

Diberi Opsi Ajukan Grasi Ke Presiden, Habib Rizieq Tegas Tolak Vonis 4 Tahun Penjara

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 13:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Habib Rizieq Shihab (HRS) tegas menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas vonis 4 tahun penjara dan tak akan meminta pengampunan kepada Presiden.

Hal itu merupakan sikap Habib Rizieq saat ditanyakan pendapatnya oleh Majelis Hakim usai memvonis Habib Rizieq bersalah dan menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam perkara hasil swab test Covid-19 RS Ummi Bogor.

Majelis Hakim menilai Habib Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.


Hakim pun sebelumnya terlebih dahulu membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan putusan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Habib Rizieq meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, Habib Rizieq mempunyai tanggungan keluarga, dan masih dibutuhkan umat sebagai guru agama.

Usai memutuskan itu, Hakim Ketua Khadwanto menyampaikan beberapa opsi untuk Habib Rizieq sesuai Pasal 196 KUHAP.

"Jadi demikian ya terdakwa, ini hasil musyawarah Majelis Hakim saudara dinyatakan terbukti. Dan putusan ini sudah dibacakan ya. Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, saudara mempunyai hak. Pertama adalah hak untuk menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding ya," ujar Khadwanto di PN Jakarta Timur, Kamis siang (24/6).

Opsi yang kedua, kata Khadwanto, adalah hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Akan menentukan sikap banding atau tidak.

"Yang ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden dalam hal saudara menerima putusan yaitu yang disebut grasi. Terhadap ketiga opsi tadi hak saudara, apakah saudara akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukum atau langsung jawab?" tanya Hakim Ketua Khadwanto kepada Habib Rizieq.

Sebelum menjawab, Habib Rizieq lebih dahulu menyampaikan dua hal yang tidak bisa diterimanya. Yaitu Jaksa disebut mengajukan saksi ahli forensik di Pengadilan. Padahal beber Habib Rizieq, saksi ahli forensik tidak pernah hadir di pengadilan.

Yang kedua adalah tidak adanya menggunakan hasil otentik dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Masih banyak lagi saya tidak sebutkan karena membuang-buang waktu saja. Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Habib Rizieq.

Vonis 4 tahun ini lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dalam perkara yang lain, Habib Rizieq sudah mendapatkan vonis berbeda. Dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dijatuhi vonis 8 bulan dan denda Rp 20 juta untuk perkara kerumunan Megamendung.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya