Berita

Habib Rizieq Shihab menolak vonis 4 tahun penjara dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam kasus di RS Ummi Bogor/Repro

Hukum

Diberi Opsi Ajukan Grasi Ke Presiden, Habib Rizieq Tegas Tolak Vonis 4 Tahun Penjara

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 13:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Habib Rizieq Shihab (HRS) tegas menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas vonis 4 tahun penjara dan tak akan meminta pengampunan kepada Presiden.

Hal itu merupakan sikap Habib Rizieq saat ditanyakan pendapatnya oleh Majelis Hakim usai memvonis Habib Rizieq bersalah dan menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam perkara hasil swab test Covid-19 RS Ummi Bogor.

Majelis Hakim menilai Habib Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.

Hakim pun sebelumnya terlebih dahulu membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan putusan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Habib Rizieq meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, Habib Rizieq mempunyai tanggungan keluarga, dan masih dibutuhkan umat sebagai guru agama.

Usai memutuskan itu, Hakim Ketua Khadwanto menyampaikan beberapa opsi untuk Habib Rizieq sesuai Pasal 196 KUHAP.

"Jadi demikian ya terdakwa, ini hasil musyawarah Majelis Hakim saudara dinyatakan terbukti. Dan putusan ini sudah dibacakan ya. Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, saudara mempunyai hak. Pertama adalah hak untuk menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding ya," ujar Khadwanto di PN Jakarta Timur, Kamis siang (24/6).

Opsi yang kedua, kata Khadwanto, adalah hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Akan menentukan sikap banding atau tidak.

"Yang ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden dalam hal saudara menerima putusan yaitu yang disebut grasi. Terhadap ketiga opsi tadi hak saudara, apakah saudara akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukum atau langsung jawab?" tanya Hakim Ketua Khadwanto kepada Habib Rizieq.

Sebelum menjawab, Habib Rizieq lebih dahulu menyampaikan dua hal yang tidak bisa diterimanya. Yaitu Jaksa disebut mengajukan saksi ahli forensik di Pengadilan. Padahal beber Habib Rizieq, saksi ahli forensik tidak pernah hadir di pengadilan.

Yang kedua adalah tidak adanya menggunakan hasil otentik dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Masih banyak lagi saya tidak sebutkan karena membuang-buang waktu saja. Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Habib Rizieq.

Vonis 4 tahun ini lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dalam perkara yang lain, Habib Rizieq sudah mendapatkan vonis berbeda. Dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dijatuhi vonis 8 bulan dan denda Rp 20 juta untuk perkara kerumunan Megamendung.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

Banjir Lahar Dingin Semeru Bikin 9 Kecamatan Terdampak

Sabtu, 20 April 2024 | 09:55

Huawei Rilis Smartphone Flagship Pura 70, Dibanderol Mulai Rp12 Jutaan

Sabtu, 20 April 2024 | 09:41

Liga Muslim Dunia Akui Kemenangan Prabowo di Pilpres 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:36

3 Warga Meninggal Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru

Sabtu, 20 April 2024 | 09:21

BSJ Pecahkan Rekor MURI Pagelaran Tari dengan Penari Berkebangsaan Terbanyak di HUT ke-50

Sabtu, 20 April 2024 | 09:10

Belajar dari Brasil, Otorita IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Ibu Kota dengan Kota Brasilia

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56

Vellfire dan Lexus Harvey Moeis Dikandangin Kejagung

Sabtu, 20 April 2024 | 08:52

Bertemu Airlangga, Tony Blair Siap Bantu Tumbuhkan Ekonomi Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 08:25

Kemendag Siapkan Langkah Strategis Tingkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen

Sabtu, 20 April 2024 | 08:19

Australia Investasi Rp10 Triliun untuk Dukung Transisi Net Zero di Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 07:58

Selengkapnya