Tangkapan layar sidang vonis Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6)/Repro
Tangkapan layar sidang vonis Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6)/Repro
Dalam sidang vonis yang digelar hari ini, Kamis (24/6), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, HRS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua, Khadwanto, Kamis siang (24/6).
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39
Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40
Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01
UPDATE
Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20
Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15
Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11
Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10
Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46
Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20
Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20
Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12
Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52
Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44