Berita

Tangkapan layar sidang vonis Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6)/Repro

Hukum

Kasus Hasil Swab Test Covid-19 RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 11:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis bersalah dalam perkara hasil swab test Covid-19 di RS Ummi Bogor.

Dalam sidang vonis yang digelar hari ini, Kamis (24/6), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, HRS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua, Khadwanto, Kamis siang (24/6).


Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

Hakim menilai Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong. Karena dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi, Habib Rizieq menyatakan dirinya sehat. Padahal menurut hakim, saat itu Habib Rizieq statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

"Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat terdakwa memang belum di-PCR, dan baru di-antigen, namun berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 kondisi seperti ini disebut probable Covid-19. Sehingga menurut Majelis Hakim walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena terdakwa probable Covid-19," papar Hakim.

"Sehingga informasi yang disampaikan terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta. Karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19 namun terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik', tanpa menunggu hasil PCR. Sehingga majelis berkeyakinan terdakwa telah siarkan kabar bohong," jelas Hakim saat menyampaikan pertimbangannya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya