Berita

Tangkapan layar sidang vonis Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6)/Repro

Hukum

Kasus Hasil Swab Test Covid-19 RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 11:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis bersalah dalam perkara hasil swab test Covid-19 di RS Ummi Bogor.

Dalam sidang vonis yang digelar hari ini, Kamis (24/6), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, HRS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua, Khadwanto, Kamis siang (24/6).


Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

Hakim menilai Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong. Karena dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi, Habib Rizieq menyatakan dirinya sehat. Padahal menurut hakim, saat itu Habib Rizieq statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

"Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat terdakwa memang belum di-PCR, dan baru di-antigen, namun berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 kondisi seperti ini disebut probable Covid-19. Sehingga menurut Majelis Hakim walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena terdakwa probable Covid-19," papar Hakim.

"Sehingga informasi yang disampaikan terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta. Karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19 namun terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik', tanpa menunggu hasil PCR. Sehingga majelis berkeyakinan terdakwa telah siarkan kabar bohong," jelas Hakim saat menyampaikan pertimbangannya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya