Berita

Ilustrasi bioskop/Net

Nusantara

Sampai 5 Juli, Bioskop Jakarta Kembali Ditutup

RABU, 23 JUNI 2021 | 16:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI kembali menutup sejumlah sektor pariwisata.

Hal ini berkaitan dengan perpanjangan pembatasan pemberlakuan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

Penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kadisparekraf DKI Jakarta, Nomor 419/2021 tentang perpanjangan PPKM pada sektor usaha pariwisata yang diteken Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya pada Selasa (22/6).


Setidaknya, terdapat 12 sektor pariwisata yang diminta tutup total dan tidak boleh beroperasi selama PPKM berlangsung, antara lain salon atau barbershop, golf atau driving range, tempat meeting/seminar/workshop di hotel dan gedung pertemuan.

Selanjutnya museum dan galeri, wisata tirta olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai, pusat kesegaran jasmani atau gym atau fitness center juga ditutup.

Lalu pemutaran film atau bioskop, bowling, billiard dan seluncur, waterpark, gelanggang renang dan kolam renang, arena permainan anak serta kawasan pariwisata atau taman rekreasi.

Adapun sektor yang masih beroperasi ketentuannya diperketat adalah penyedia akomodasi jasa yang boleh beroperasi 100 persen dengan penetapan protokol kesehatan.

Lalu rumah makan, kafe atau restoran dimana kegiatan usaha ini diizinkan beroperasi makan di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan ketentuan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen, sedangkan untuk delivery service bisa berjalan 24 jam.

Adapun ketentuan lain yang harus diperhatikan, yaitu tidak diperkenankan live music.

Kegiatan operasional rumah minum atau bar yang menyediakan minuman alkohol ditutup sementara. Penjualan layanan rokok bersama atau shisha juga dilarang keras.

Selanjutnya upacara pernikahan atau pemberkatan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara kegiatan ini diperkenankan diselenggarakan mulai pukul 06.00-20.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan.

Untuk resepsi pernikahan, kegiatan ini boleh digelar dengan ketentuan pukul 06.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Selain itu, penyelenggara dilarang menyajikan hidangan makan di tempat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya