Berita

Ilustrasi bioskop/Net

Nusantara

Sampai 5 Juli, Bioskop Jakarta Kembali Ditutup

RABU, 23 JUNI 2021 | 16:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI kembali menutup sejumlah sektor pariwisata.

Hal ini berkaitan dengan perpanjangan pembatasan pemberlakuan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

Penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kadisparekraf DKI Jakarta, Nomor 419/2021 tentang perpanjangan PPKM pada sektor usaha pariwisata yang diteken Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya pada Selasa (22/6).


Setidaknya, terdapat 12 sektor pariwisata yang diminta tutup total dan tidak boleh beroperasi selama PPKM berlangsung, antara lain salon atau barbershop, golf atau driving range, tempat meeting/seminar/workshop di hotel dan gedung pertemuan.

Selanjutnya museum dan galeri, wisata tirta olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai, pusat kesegaran jasmani atau gym atau fitness center juga ditutup.

Lalu pemutaran film atau bioskop, bowling, billiard dan seluncur, waterpark, gelanggang renang dan kolam renang, arena permainan anak serta kawasan pariwisata atau taman rekreasi.

Adapun sektor yang masih beroperasi ketentuannya diperketat adalah penyedia akomodasi jasa yang boleh beroperasi 100 persen dengan penetapan protokol kesehatan.

Lalu rumah makan, kafe atau restoran dimana kegiatan usaha ini diizinkan beroperasi makan di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan ketentuan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen, sedangkan untuk delivery service bisa berjalan 24 jam.

Adapun ketentuan lain yang harus diperhatikan, yaitu tidak diperkenankan live music.

Kegiatan operasional rumah minum atau bar yang menyediakan minuman alkohol ditutup sementara. Penjualan layanan rokok bersama atau shisha juga dilarang keras.

Selanjutnya upacara pernikahan atau pemberkatan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara kegiatan ini diperkenankan diselenggarakan mulai pukul 06.00-20.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan.

Untuk resepsi pernikahan, kegiatan ini boleh digelar dengan ketentuan pukul 06.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Selain itu, penyelenggara dilarang menyajikan hidangan makan di tempat.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya