Berita

KPK kembali setor ke kas negara hingga lebih dari Rp 20 miliar/RMOL

Hukum

KPK Setor Rp 20,5 M Ke Kas Negara Dari Perkara Subkontraktor Fiktif Di PT Waskita Karya

RABU, 23 JUNI 2021 | 14:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang yang berhasil dirampas kembali dari hasil tindak pidana korupsi ke kas negara.

Kali ini, sebanyak Rp 20,5 miliar lebih disetor ke kas negara dari terpidana Desi Arryani dkk.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono, telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 13.145.542.270, Rp 3.614.014.459, dan 22.500 dolar AS.


"Adapun uang yang disetorkan tersebut adalah uang rampasan dari berbagai pihak dan menjadi barang bukti dalam berkas perkara dimaksud sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021 dengan terpidana Desi Arryani, Fathor Rachman, Fakih Usman, Yuly Ariandi Siregar," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (23/6).

Selain itu, Jaksa Eksekutor KPK juga melakukan penyetoran uang pengganti dari para terpidana. Dari Desi sejumlah Rp 3,415 miliar; Fathor Rachman Rp 300 juta; dan Fakih Usman sebanyak Rp 69,1 juta, 100 dolar AS, dan 102 ringgit Malaysia.

Sehingga total uang yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp 20.543.656.729, 22.600 dolar AS, dan 102 ringgit Malaysia.

"KPK berkomitmen terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selain melalui pidana penjara badan sebagai efek jera terhadap para pelaku korupsi," pungkas Ali.

Dalam perkara korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya, Desi terbukti bersalah dan disebut menerima keuntungan sebesar Rp 3,415 miliar atas pelaksanaan 41 subkontraktor fiktif.

Desi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara terpidana Fakih selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.

Kemudian terpidana Yuly Ariandi selaku mantan Kepala Bagian Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya telah divonis 7 tahun penjara.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya