Berita

Logo KPK/Net

Hukum

Puluhan Miliar Uang Rampasan Dari Koruptor Waskita Karya Dikembalikan KPK Ke Kas Negara

RABU, 23 JUNI 2021 | 13:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyetorkan uang hasil rampasan dari sejumlah koruptor yang telah divonis oleh pengadilan dalam kasus perkara korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada berbagai proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Penyetoran kepada kas negara dilakukan KPK dalam rangka pemulihan aset milik negara dari hasil korupsi.

Uang hasil rampasan diterima KPK dari mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani, Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman, Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya Fakih Usman, dan Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.


"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah, Rp 13.145.542.270, Rp 3.614.014.459, dan USD 22.500," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6).

Uang rampasan itu disetor ke kas negara lantaran vonis terhadap mereka telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Selain menyetor uang hasil rampasan, KPK juga telah menyetor uang yang dihasilkan dari pidana tambahan berupa uang pengganti dari para terpidana tersebit ke kas negara. Menurut Ali, uang pengganti dari Desi Arryani sejumlah Rp 3.415.000.000, Fathor Rachman Rp 300 juta, Fakih Usman Rp 69,1 juta, USD 100, dan Ringgit Malaysia (RM) 102.

"KPK berkomitmen terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selain melalui pidana penjara badan sebagai efek jera terhadap para pelaku korupsi," kata Ali.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya