Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Ist

Nusantara

Perpanjang PPKM Di DKI, Anies Minta Warga Beribadah Di Rumah

RABU, 23 JUNI 2021 | 10:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta yan semakin mengkhawatirkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 796/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Berbasis Mikro.

"Menetapkan Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro selama 14 hari terhitung sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021," demikian bunyi Kepgub yang diteken Anies pada 21 Juni itu.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, jenis-jenis pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di antaranya kegiatan di tempat kerja atau perkantoran.

Perusahaan menerapkan work from home sebesar 75 persen dan work from office sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring. Lalu kegiatan restoran/warung makan dan kafe hanya boleh menyediakan tempat paling banyak 25% dari kapasitas pengunjung.

Sementara layanan dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB serta dapat melayani take away atau delivery sesuai jam operasional restoran.

Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan, pengunjung dibatasi hanya 25 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, kegiatan peribadatan diminta kembali dilaksanakan di rumah. Kegiatan pada fasilitas kesehatan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan

Kegiatan di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa untuk ditiadakan.

Kegiatan pada model transportasi, khususnya angkutan umum massal maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya