Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Ist

Nusantara

Perpanjang PPKM Di DKI, Anies Minta Warga Beribadah Di Rumah

RABU, 23 JUNI 2021 | 10:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta yan semakin mengkhawatirkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 796/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Berbasis Mikro.

"Menetapkan Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro selama 14 hari terhitung sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021," demikian bunyi Kepgub yang diteken Anies pada 21 Juni itu.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, jenis-jenis pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di antaranya kegiatan di tempat kerja atau perkantoran.


Perusahaan menerapkan work from home sebesar 75 persen dan work from office sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring. Lalu kegiatan restoran/warung makan dan kafe hanya boleh menyediakan tempat paling banyak 25% dari kapasitas pengunjung.

Sementara layanan dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB serta dapat melayani take away atau delivery sesuai jam operasional restoran.

Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan, pengunjung dibatasi hanya 25 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, kegiatan peribadatan diminta kembali dilaksanakan di rumah. Kegiatan pada fasilitas kesehatan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan

Kegiatan di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa untuk ditiadakan.

Kegiatan pada model transportasi, khususnya angkutan umum massal maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya