Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Ist

Nusantara

Perpanjang PPKM Di DKI, Anies Minta Warga Beribadah Di Rumah

RABU, 23 JUNI 2021 | 10:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta yan semakin mengkhawatirkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 796/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Berbasis Mikro.

"Menetapkan Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro selama 14 hari terhitung sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021," demikian bunyi Kepgub yang diteken Anies pada 21 Juni itu.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, jenis-jenis pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di antaranya kegiatan di tempat kerja atau perkantoran.


Perusahaan menerapkan work from home sebesar 75 persen dan work from office sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring. Lalu kegiatan restoran/warung makan dan kafe hanya boleh menyediakan tempat paling banyak 25% dari kapasitas pengunjung.

Sementara layanan dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB serta dapat melayani take away atau delivery sesuai jam operasional restoran.

Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan, pengunjung dibatasi hanya 25 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, kegiatan peribadatan diminta kembali dilaksanakan di rumah. Kegiatan pada fasilitas kesehatan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan

Kegiatan di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa untuk ditiadakan.

Kegiatan pada model transportasi, khususnya angkutan umum massal maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya