Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Ist

Nusantara

Perpanjang PPKM Di DKI, Anies Minta Warga Beribadah Di Rumah

RABU, 23 JUNI 2021 | 10:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta yan semakin mengkhawatirkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 796/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Berbasis Mikro.

"Menetapkan Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro selama 14 hari terhitung sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021," demikian bunyi Kepgub yang diteken Anies pada 21 Juni itu.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, jenis-jenis pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di antaranya kegiatan di tempat kerja atau perkantoran.


Perusahaan menerapkan work from home sebesar 75 persen dan work from office sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring. Lalu kegiatan restoran/warung makan dan kafe hanya boleh menyediakan tempat paling banyak 25% dari kapasitas pengunjung.

Sementara layanan dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB serta dapat melayani take away atau delivery sesuai jam operasional restoran.

Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan, pengunjung dibatasi hanya 25 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, kegiatan peribadatan diminta kembali dilaksanakan di rumah. Kegiatan pada fasilitas kesehatan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan

Kegiatan di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa untuk ditiadakan.

Kegiatan pada model transportasi, khususnya angkutan umum massal maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya