Berita

Inisiator Seknas Jokowi, Sudahlah! (SJS) Adhie Massardi/Net

Politik

Mantapkan Kewibawaan Konstitusi, "Seknas Jokowi, Sudahlah!" Segera Dibentuk Dan Siap Aktifkan Pasal 7A

RABU, 23 JUNI 2021 | 08:28 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebuah Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi, Sudahlah! segera diluncurkan untuk menanggapi wacana presiden 3 periode yang terus berkembang.

Di mana wacana presiden 3 periode yang didengungkan Direktur Eksekutif Indobarometer, M. Qodari bersama kelompoknya yang belum lama ini meresmikan Sekretariat Nasional Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024, dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Sebab dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.


Inisiator Seknas Jokowi, Sudahlah! (SJS) Adhie Massardi mengurai bahwa pihaknya berbeda dengan yang digagas Qodari. Seknas Jokowi, Sudahlah! justru ingin memantapkan kewibawaan Konstitusi UUD 1945, dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945.

Pasal ini telah secara ekplisit menyatakan, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

Adhie Massardi tidak menampik bahwa lembaganya akan berdiri untuk bersaing secara opini di masyarakat dengan yang digagas Qodari.

Menurutnya, kekuasaan dan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan dilindungi oleh konstitusi. Bahkan dalam menjalankan roda pemerintahan, presiden dibantu oleh banyak menteri yang dipilihnya.

“Presiden juga masih dibantu oleh lebih dari 100 lembaga negara (non-departemen), seperti BNN untuk persoalan narkoba, KPK untuk masalah korupsi, BNPT dalam kaitan terorisme, untuk memonitor pergerakan uang ada PPATK, dll,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/6).

Itu sebabnya, kata Adhie, di negara demokrasi seperti Indonesia yang semua instrumen pemerintahan sudah tersedia secara lebih dari cukup, maka kalau hanya untuk menjalankan roda pemrintahan ala kadarnya, tidak akan jadi masalah dipimpin oleh presiden dengan kapasitas leadership seadanya dan kemampuan manajerialnya standar.

Akan tetapi jika tuntutan untuk memperoleh pemimpin yang standar-standar saja tidak terpenuhi atau gagal karena rezim elektoral sekarang bisa dimanipulasi dengan mamaksimalkan pencitraan, maka konstitusi menyediakan instrumen untuk mengganti presiden di tengah jalan. Jalan itu diberikan demi kemaslahatan negara bangsa.

Saat ini, sambung koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) tersebut, kondisi negara bangsa sedang tidak baik-baik saja.

“Ada situasi darurat, pemerintah gagal hampir di semua sektor kehidupan, akibat kepemimpinan nasional kehilangan visi, tidak mampu memilih mana yang prioritas dan mana yang sekunder, juga tidak memiliki kemampuan manajerial, bahkan yang standar,” urainya.

Situasi inilah yang membuat berbagai komponen masyarakat, yang memiliki keperdulian terhadap nasib bangsa, berkumpul dan menginisiasi lahirnya “Seknas Jokowi, Sudahlah!”

Menurut rencana, Seknas ini akan menyampaikan pandangan dan penilaian kedaruratan atau kegagalan pemerintahan menurut kacamata setiap elemen pendukung kepada publik, termasuk anggota MPR yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Adhie memberi contoh. Selain kegagalan pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19, ekonomi dan tata-kelola BUMN, teman-teman yang bergerak di sektor lingkungan hidup akan memaparkan kegagalan pemerintah mengelola SDA dan mineral serta menjaga lingkungan.

Sementara yang dari unsur kampus atau mahasiswa akan mengusung kegagalan pemerintah dalam menjaga kehidupan kampus sebagai sumber tata nilai.

“Pendek kata, setiap sektor yang dianggap potret kegagalan pemerintah, seperti soal buruh, penegakkan hukum dan HAM, kehidupan beragama dan nasib ulama, serta kehidupan demokrasi, akan disampaikan oleh elemen masyarakat yang memiliki kompetensi untuk bicara hal itu,” ujarnya.

“Jadi jumlah elemen masyarakat pendukung “Seknas Jokowi, Sudahlah!” Ini akan tercermin dalam sektor kegagagaln pemerintah yang akan dicantumkan dalam poster dan buku saku yang akan kami buat, dan didistribusikan oleh sekretariat “Jokowi, Sudahlah!” di seluruh Indonesia,” demikian Adhie Massardi.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya