Berita

Tokoh revolusi dan politikus asal Libya, Muammar Gaddafi/Net

Dunia

Empat Eksekutif Prancis Didakwa Bersalah Karena Membantu Mesir Dan Libya Memata-matai Tokoh Oposisi

RABU, 23 JUNI 2021 | 08:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Federasi Internasional Hak Asasi Manusia (FIDH) mengumumkan bahwa jaksa telah mendakwa empat eksekutif dari dua perusahaan Prancis yang dituduh membantu mantan orang kuat Libya Muammar Gaddafi dan pemerintah Mesir untuk memata-matai tokoh oposisi negara itu yang kemudian ditahan dan disiksa.

Mengutip sumber peradilan, FIDH mengatakan salah satu terdakwa adalah mantan kepala Amesys, Philippe Vannier. Dia didakwa di Paris pekan lalu dengan tuduhan'keterlibatan dalam tindakan penyiksaan'.

Sementara Olivier Bohbot, kepala Nexa Technologies, dan dua eksekutif lainnya didakwa 'terlibat dalam tindakan penyiksaan dan penghilangan paksa'.


Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjual peralatan pengawasan internet ke Libya dan Mesir, masing-masing, yang digunakan untuk melacak lawan rezim saat itu.

"Ini adalah langkah besar yang menunjukkan bahwa apa yang kita lihat setiap hari di lapangan - hubungan antara kegiatan perusahaan pengawasan ini dan pelanggaran hak asasi manusia - dapat dianggap kriminal dan mengarah pada tuduhan keterlibatan," kata Clémence Bectarte dan Patrick Baudouin, pengacara untuk FIDH dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari AFP, Rabu (23/6).

FIDH mengajukan gugatan, dan penyelidikan dibuka setelah kesepakatan itu dilaporkan oleh The Wall Street Journal pada 2011 ketika protes Arab Spring berkecamuk di beberapa negara Timur Tengah.

Laporan WSJ mengungkapkan bahwa Amesys telah menyediakan teknologi Deep Packet Inspection kepada pemerintah Muammar Gaddafi , yang memungkinkannya untuk secara diam-diam mencegat pesan internet.

Amesys telah mengakui kesepakatan teknologi dengan Libya, dibuat dalam konteks mengurangi hubungan dengan Barat mulai tahun 2007, ketika Gaddafi mengunjungi Presiden Prancis Nicolas Sarkozy di Paris.

Setidaknya enam tersangka korban mata-mata yang bergabung sebagai penggugat diinterogasi oleh hakim Prancis dari 2013 hingga 2015.

Pada tahun 2017, hakim mengalihkan fokus mereka ke Nexa, yang dituduh menjual versi terbaru perangkat lunak Amesys yang disebut 'Cerebro', yang mampu melacak pesan atau panggilan secara real-time, kepada pemerintah Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi.

FIDH mengatakan para hakim juga sedang menyelidiki penjualan teknologi serupa ke Arab Saudi.

Pada 2017, perusahaan IT Prancis Qosmos mengajukan tuduhan pencemaran nama baik terhadap media France 24 dan mantan karyawan yang menjadi pelapor atas laporan dugaan keterlibatan perusahaan dalam tindakan penyiksaan di Suriah Bashar al-Assad dan Libya di bawah Muammar Gaddafi.

Qosmos kemudian dinyatakan kalah dalam kasus pencemaran nama baik tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya