Direktrur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto saat melaporkan ICW ke Kejagung/RMOLJakarta
Direktrur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto saat melaporkan ICW ke Kejagung/RMOLJakarta
Sebagai LSM, ICW diduga menerima dana hibah asing dan telah melanggar Undang Undang 8/2008 dan Permendagri 38/2007 terutama di Pasal 40 ayat 1 dan ayat 3.
“Selama ini ICW tidak pernah melaporkan dana-dana hibah yang diterima kepada publik, melainkan hanya dilampirkan saja di laman website-nya,†ungkap Direktrur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto di Kejaksaan Agung RI seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.
Populer
Selasa, 15 September 2026 | 13:16
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Minggu, 13 September 2026 | 17:39
Selasa, 15 September 2026 | 09:40
UPDATE
Kamis, 17 September 2026 | 12:29
Kamis, 17 September 2026 | 12:21
Kamis, 17 September 2026 | 12:15
Kamis, 17 September 2026 | 12:13
Kamis, 17 September 2026 | 12:00
Kamis, 17 September 2026 | 12:00
Kamis, 17 September 2026 | 11:50
Kamis, 17 September 2026 | 11:43
Kamis, 17 September 2026 | 11:35
Kamis, 17 September 2026 | 11:19