Berita

Direktur Eksekutif Indobarometer, M. Qodari/Net

Politik

Beathor Suryadi: Qodari Yakin Sekali Pintu Masuk Via Pasal 37 UUD 1945 Akan Lolos

SENIN, 21 JUNI 2021 | 22:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah Direktur Eksekutif Indobarometer, M. Qodari untuk menduetkan Persiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tidak bisa dipandang remeh.

Acara syukuran Sekretariat Nasional Komunitas Jokowi-Prabawo (Jokpro) 2024 yang dihadiri Qodari tentu sudah berdasarkan pertimbangan yang sangat matang bahwa tujuan itu akan terwujud.

Politisi PDI Perjuangan Bambang “Beathor” Suryadi melihat bahwa Qodari sangat antusias dan yakin gagasan presiden 3 periode akan terwujud sehinggal langkah menduetkan Jokowi-Prabowo terwujud.


Dia mengurai bahwa pintu masuk untuk bisa mengusung Jokowi-Prabowo adalah Pasal 37 UUD NRI 1945. Pasal ini memuat tata cara konstitusi bisa diamandemen.

Dijelaskan dalam pasal ini bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

“Selain bermodalkan hasil survei internal kader PDIP yang telah memiliki angka sekitar 40an persen mendukung Jokowi 3 periode, Qodari yakin sekali pintu masuk via pasal 37 itu akan lolos,” tegasnya kepada redaksi, Senin (21/6).

Beathor menjelaskan bahwa keyakinan Qodari bahwa UUD bisa diamandemen untuk meloloskan gagasan presiden 3 periode masuk akal. Dia yakin Qodari juga sudah mencermati hal tersebut.

Setidaknya, urai mantan Staf Kantor Staf Presiden (KSP) itu, saat ini tidak ada partai yang berpotensi oposisi terhadap Jokowi. Sebaliknya, koalisi Presiden Jokowi justru semakin kuat.

Jokowi, sambungnya, telah memainkan politik langkah kuda. Di mana hampir semua ketua parpol punya kasus korupsi dan sudah bunyi di Sidang Tipikor KPK.

“Dengan satu langkah Kuda Troya itu, maka semua bertekuk lutut dan pasrah terhadap garis politik Jokowi,” tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya