Berita

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net

Hukum

Pakar: KPK Harus Dalami Peran Azis Syamsuddin Agar Terang Benderang

SENIN, 21 JUNI 2021 | 15:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terus mendalami kasus dugaan korupsi pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021, yang mana nama Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin disebut-sebut dalam kasus tersebut.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, jika KPK tidak mendalami kasus yang menyeret nama pimpinan DPR yang membidangi politik, hukum dan keamanan itu, dikhawatirkan kasusnya semakin tenggelam.

"KPK harusnya segera mendalami kasus tersebut dan membuat terang-benderang perkaranya, serta memperjelas status nama-nama yang disebut," ujar Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/6).


Lagipula, lanjutdia, status seseorang dalam pusaran kasus korupsi harus diperjelas. Hal itu antara lain untuk menghindari fitnah dan nama baik.

"Kepastian status seseorang sangat penting untuk mencegah fitnah dan menjaga nama baik yang bersangkutan," ucap Suparji.

Nama Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin disebut-sebut dalam dugaan kasus korupsi pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Azis diduga ikut andil dengan memfasilitasi pertemuan para tersangka kasus korupsi Walikota Tanjungbalai. Antara lain, dalam hal ini penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju (SRP), dan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial, dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara, agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

KPK juga telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021. Tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.

KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis di Jakarta Selatan, Senin (3/5). Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis di DPR, beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4).

Azis pernah diperiksa pada Jumat (7/5) tetapi dia mangkir dari panggilan Penyidik KPK. Pada Rabu (9/6), Azis diperiksa dan memenuhi panggilan Penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP). Seusai diperiksa, politisi Golkar itu tidak meberi keterangan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya