Berita

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net

Hukum

Pakar: KPK Harus Dalami Peran Azis Syamsuddin Agar Terang Benderang

SENIN, 21 JUNI 2021 | 15:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terus mendalami kasus dugaan korupsi pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021, yang mana nama Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin disebut-sebut dalam kasus tersebut.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, jika KPK tidak mendalami kasus yang menyeret nama pimpinan DPR yang membidangi politik, hukum dan keamanan itu, dikhawatirkan kasusnya semakin tenggelam.

"KPK harusnya segera mendalami kasus tersebut dan membuat terang-benderang perkaranya, serta memperjelas status nama-nama yang disebut," ujar Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/6).


Lagipula, lanjutdia, status seseorang dalam pusaran kasus korupsi harus diperjelas. Hal itu antara lain untuk menghindari fitnah dan nama baik.

"Kepastian status seseorang sangat penting untuk mencegah fitnah dan menjaga nama baik yang bersangkutan," ucap Suparji.

Nama Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin disebut-sebut dalam dugaan kasus korupsi pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Azis diduga ikut andil dengan memfasilitasi pertemuan para tersangka kasus korupsi Walikota Tanjungbalai. Antara lain, dalam hal ini penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju (SRP), dan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial, dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara, agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

KPK juga telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021. Tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.

KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis di Jakarta Selatan, Senin (3/5). Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis di DPR, beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4).

Azis pernah diperiksa pada Jumat (7/5) tetapi dia mangkir dari panggilan Penyidik KPK. Pada Rabu (9/6), Azis diperiksa dan memenuhi panggilan Penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP). Seusai diperiksa, politisi Golkar itu tidak meberi keterangan.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya