Berita

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Dian Ferricha/Net

Hukum

Jangan Buruk Sangka, Isu Ketua KPK Bisa Atur Pimpinan Lain Perlu Dibuktikan

SENIN, 21 JUNI 2021 | 15:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Semua pihak diharapkan untuk mendukung kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan tidak terus berburuk sangka yang dapat mengakibatkan dampak yang buruk bagi pemberantasan korupsi.

Begitu yang disampaikan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Dian Ferricha, menanggapi adanya pemberitaan miring soal pimpinan KPK yang dituding tidak kolektif kolegial lagi.

Menurut Ferricha, doktor ilmu hukum lulusan Universitas Brawijaya Malang itu, dalam Pasal 21 Ayat 4 UU 19/2019 tentang KPK telah menyatakan bahwa ketua KPK tidak bisa membuat keputusan, bahkan mengatur pimpinan KPK lain secara sepihak.


Sehingga, semuanya harus diputuskan bersama secara musyawarah dan transparansi sesuai dengan sifat kerjanya pimpinan KPK, yaitu secara kolektif kolegial.

"Maka kalau ada isu atau wacana Ketua KPK (FIrli Bahuri) dapat atau bisa mengatur pimpinan KPK lainnya, ini perlu diklarifikasi ke pimpinan yang lain, perlu dibuktikan kebenarannya," ujar Ferricha kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/5).

Akan tetapi, Ferricha mengajak semua pihak untuk tidak berprasangka buruk kepada KPK agar kerja-kerja pemberantasan korupsi menjadi lebih baik.

"Saran saya kita support kinerja KPK untuk lebih baik dan tidak usah terlalu prejudice sampai kapan prasangka terus, tidak membangun. Karena apa, hasil akhir dari aturan yang dibuat oleh Ketua KPK bisa saja atas kesepakatan bersama dengan pimpinan KPK lainnya yang sudah dirapatkan dengan memenuhi kuorum rapat pimpinan. Kalau tidak memenuhi kuorum dan sepihak, ya pimpinan KPK lainnya berhak untuk bersuara dan bertindak," jelas dia.

Bahkan, lanjut Ferricha, kalaupun itu terjadi, pimpinan KPK lainnya sudah dipastikan, dan diwajibkan untuk bertindak agar semua bekerja sesuai dengan perintah UU.

"Prinsip kolektif kolegial itu kan dibuat agar manajemen kepemimpinan dalam sebuah lembaga berjalan secara kondusif, egaliter, transparan dan pancasilais. Jadi kalau sudah keluar dari koridor tersebut ya pimpinan KPK lainnya wajib untuk bertindak agar semua bekerja sesuai dengan perintah UU," imbuhnya.

"Seorang ketua boleh berinovasi dan melakukan terobosan-terobosan dalam bekerja dengan catatan selama itu disepakati oleh pimpinan lainnya," ucap Ferricha melanjutkan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya