Berita

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Dian Ferricha/Net

Hukum

Jangan Buruk Sangka, Isu Ketua KPK Bisa Atur Pimpinan Lain Perlu Dibuktikan

SENIN, 21 JUNI 2021 | 15:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Semua pihak diharapkan untuk mendukung kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan tidak terus berburuk sangka yang dapat mengakibatkan dampak yang buruk bagi pemberantasan korupsi.

Begitu yang disampaikan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Dian Ferricha, menanggapi adanya pemberitaan miring soal pimpinan KPK yang dituding tidak kolektif kolegial lagi.

Menurut Ferricha, doktor ilmu hukum lulusan Universitas Brawijaya Malang itu, dalam Pasal 21 Ayat 4 UU 19/2019 tentang KPK telah menyatakan bahwa ketua KPK tidak bisa membuat keputusan, bahkan mengatur pimpinan KPK lain secara sepihak.


Sehingga, semuanya harus diputuskan bersama secara musyawarah dan transparansi sesuai dengan sifat kerjanya pimpinan KPK, yaitu secara kolektif kolegial.

"Maka kalau ada isu atau wacana Ketua KPK (FIrli Bahuri) dapat atau bisa mengatur pimpinan KPK lainnya, ini perlu diklarifikasi ke pimpinan yang lain, perlu dibuktikan kebenarannya," ujar Ferricha kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/5).

Akan tetapi, Ferricha mengajak semua pihak untuk tidak berprasangka buruk kepada KPK agar kerja-kerja pemberantasan korupsi menjadi lebih baik.

"Saran saya kita support kinerja KPK untuk lebih baik dan tidak usah terlalu prejudice sampai kapan prasangka terus, tidak membangun. Karena apa, hasil akhir dari aturan yang dibuat oleh Ketua KPK bisa saja atas kesepakatan bersama dengan pimpinan KPK lainnya yang sudah dirapatkan dengan memenuhi kuorum rapat pimpinan. Kalau tidak memenuhi kuorum dan sepihak, ya pimpinan KPK lainnya berhak untuk bersuara dan bertindak," jelas dia.

Bahkan, lanjut Ferricha, kalaupun itu terjadi, pimpinan KPK lainnya sudah dipastikan, dan diwajibkan untuk bertindak agar semua bekerja sesuai dengan perintah UU.

"Prinsip kolektif kolegial itu kan dibuat agar manajemen kepemimpinan dalam sebuah lembaga berjalan secara kondusif, egaliter, transparan dan pancasilais. Jadi kalau sudah keluar dari koridor tersebut ya pimpinan KPK lainnya wajib untuk bertindak agar semua bekerja sesuai dengan perintah UU," imbuhnya.

"Seorang ketua boleh berinovasi dan melakukan terobosan-terobosan dalam bekerja dengan catatan selama itu disepakati oleh pimpinan lainnya," ucap Ferricha melanjutkan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya