Berita

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Dian Ferricha/Net

Hukum

Jangan Buruk Sangka, Isu Ketua KPK Bisa Atur Pimpinan Lain Perlu Dibuktikan

SENIN, 21 JUNI 2021 | 15:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Semua pihak diharapkan untuk mendukung kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan tidak terus berburuk sangka yang dapat mengakibatkan dampak yang buruk bagi pemberantasan korupsi.

Begitu yang disampaikan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Dian Ferricha, menanggapi adanya pemberitaan miring soal pimpinan KPK yang dituding tidak kolektif kolegial lagi.

Menurut Ferricha, doktor ilmu hukum lulusan Universitas Brawijaya Malang itu, dalam Pasal 21 Ayat 4 UU 19/2019 tentang KPK telah menyatakan bahwa ketua KPK tidak bisa membuat keputusan, bahkan mengatur pimpinan KPK lain secara sepihak.

Sehingga, semuanya harus diputuskan bersama secara musyawarah dan transparansi sesuai dengan sifat kerjanya pimpinan KPK, yaitu secara kolektif kolegial.

"Maka kalau ada isu atau wacana Ketua KPK (FIrli Bahuri) dapat atau bisa mengatur pimpinan KPK lainnya, ini perlu diklarifikasi ke pimpinan yang lain, perlu dibuktikan kebenarannya," ujar Ferricha kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/5).

Akan tetapi, Ferricha mengajak semua pihak untuk tidak berprasangka buruk kepada KPK agar kerja-kerja pemberantasan korupsi menjadi lebih baik.

"Saran saya kita support kinerja KPK untuk lebih baik dan tidak usah terlalu prejudice sampai kapan prasangka terus, tidak membangun. Karena apa, hasil akhir dari aturan yang dibuat oleh Ketua KPK bisa saja atas kesepakatan bersama dengan pimpinan KPK lainnya yang sudah dirapatkan dengan memenuhi kuorum rapat pimpinan. Kalau tidak memenuhi kuorum dan sepihak, ya pimpinan KPK lainnya berhak untuk bersuara dan bertindak," jelas dia.

Bahkan, lanjut Ferricha, kalaupun itu terjadi, pimpinan KPK lainnya sudah dipastikan, dan diwajibkan untuk bertindak agar semua bekerja sesuai dengan perintah UU.

"Prinsip kolektif kolegial itu kan dibuat agar manajemen kepemimpinan dalam sebuah lembaga berjalan secara kondusif, egaliter, transparan dan pancasilais. Jadi kalau sudah keluar dari koridor tersebut ya pimpinan KPK lainnya wajib untuk bertindak agar semua bekerja sesuai dengan perintah UU," imbuhnya.

"Seorang ketua boleh berinovasi dan melakukan terobosan-terobosan dalam bekerja dengan catatan selama itu disepakati oleh pimpinan lainnya," ucap Ferricha melanjutkan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya