Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana (kedua dari kanan) usai mendaftarkan permohonan perkara PSU Pilgub Kalsel ke MK secara online/RMOL
Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilgub Kalimantan Selatan resmi didaftarkan sebagai objek sengketa ke Mahkamah Konstitusi oleh calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi.
Pengajuan permohonan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2020 di Kalsel ini diserahkan Denny dan Difriadi secara online ke pihak Kepaniteraan dan Sekretariat Jendral MK, pada Senin (21/6).
Berdasarkan dokumen yang dilansir laman www.mkri.id yang didapat
Kantor Berita Politik RMOL, permohonan perkara sengketa yang diajukan Denny-Difriadi tercatat dalam tanda terima permohonan pengajuan online dengan nomor: 26/PAN.ONLINE/2021.
Di dalam dokumen itu dijelaskan, sebagai pihak pemohon adalah Denny dan Difriadi selaku peserta Pilgub Kalsel atau cagub dan cawagub Kalsel tahun 2020.
Selain itu, juga tercatat 16 orang sebagai kuasa pemohon yang di antaranya ada nama Bambang Widjojanto, Luthfi Yazid, Heru Widodo, Tareq Muhammad Aziz Elven, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Dorel Almir, Febri Diansyah, Donal Fariz, Heriyanto, Wigati Ningsih, Zamrony, Harimuddin, Muhammad Raziv Barokah, Muhammad Irana Yudiartika, dan Muhammad Mustangin.
Kemudian, di dalam dokumen ini juga tercantum alat kelengkapan permohonan perkara yang dilampirkan Denny-Difriadi. Antara lain, dokumen permohonan KTP atau identitas pemohon, daftar alat bukti atau dokumen bukti, alat bukti, surat keputusan KPU Kalsel tentang penetapan pasangan calon terpilih, dan surat kuasa.
Dokumen kepaniteraan yang menerima pendaftaran permohonan gugatan perkara Pilgub Kalsel ini di tanda tangani pihak panitera MK atas nama Muhidin.