Berita

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

Dalami Pengadaan Tanah Munjul Oleh Tersangka Yoory, KPK Panggil Pihak Swasta

SENIN, 21 JUNI 2021 | 14:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, kembali dilakukan pendalaman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pihak Swasta bernama Made Elviani dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

"Hari ini Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi Made Elviani Swasta untuk tersangka YRC," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/6).


Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap Made Elviani dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan bekas Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) sebagai tersangka.

Lalu, satu korporasi juga ditetapkan tersangka oleh KPK yakni PT Adonara Propertindo (AP).

Teranyar, KPK menetapkan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam konstruksi perkara, PT AP menjadi salah satu perusahaan yang turut berkerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) dalam hal pengadaan tanah.

Pada 4 Maret 2019 Wakil direktur PT AP Anja Runtuwene (AR) bersama-sama Direktur PT AP Tommy Adrian (TA) dan Rudy Hartono menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada PDPSJ. Akan tetapi saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Sebagai tindak lanjutnya, diadakan pertemuan antara Anja dan Tommy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja, Tommy, dan Rudy di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon.

"Adapun harga kesepakatan AR, TA, dan RHI dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus seharga Rp 2,5 juta permeter sehingga jumlah total harga tersebut Rp104,8 miliar," kata Direktur Penyidikan Setyo Budyanto saat membacakan konstruksi perkara.

Pembelian tanah oleh Anja bersama Tommy atas sepengetahuan Rudy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus pada 25 Maret 2019. Dan seketika langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp 5 M melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

"Pelaksanaan serah terima SHGB dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh AR," kata dia.

Pihak Anja, Tommy dan Rudy kemudian menawarkan tanah pada PDPSJ dengan harga permeternya Rp 7,5 juta dengan total Rp 315 miliar. Selanjutnya diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp 5,2 juta permeter dengan total Rp 217 miliar.

Pada 8 April 2019, disepakati penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak Pembeli yaitu Yoory dengan pihak Penjual yaitu Anja Runtuwene.

Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108.9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar Rp 43,5 miliar.

Adapun, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jaktim tersebut, diduga banyak kejanggalan dan masuk kategori melawan hukum.

Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait; beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya