Berita

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo/Net

Presisi

Selama Pembatasan Ruas Jalan, Polisi Kecualikan Beberapa Pengendara Boleh Melintas

SENIN, 21 JUNI 2021 | 13:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polisi bakal melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dengan pembatasan 10 ruas jalan yang ada di DKI Jakarta dimulai pukul 21.00 hingga 04.00 dini hari.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menyampaikan, pihaknya memberi pengecualian terhadap beberapa pengendara yang boleh melintas saat berlangsungnya pembatasan jalan.  

"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas," kata Sambodo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/6).


Mereka yaitu penghuni, yaitu pengendara yang kediamannya melewati ruas jalan yang ditutup. Kemudian, pengendara yang berkaitan dengan kesehatan seperti ambulance, apotik ataupun pihak rumah sakit.

Lalu, jelas Sambodo, tamu-tamu hotel juga diperbolehkan melintas ketika ada penyekatan ruas jalan yang menjadi akses ke hotel. Kemudian kendaraan darurat seperti Pemadam Kebakaran, Kepolisian, Ambulance dari TNI dari partroli penegak disiplin prokes diperbolehkan.

"Keemapat inilah yang akan dikecualikan boleh melintas pada dimulainya terjadinya pembatasan mobilitas," pungkas Sambodo.

Adapun titik pembatasan di 10 ruas jalan itu antara lain, di kawasan Bulungan yang nantinya akan dibatasi ruas jalannya melalui penyekatan dari trafic light yang berada di belakang gedung Kejaksaan Agung hingga bundaran Bulungan tempat biasa pedagang Gulai Tikungan (Gultik), lalu taman Mahakam.

Kemudian di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dengan McD dan Kemang Apartamen sampai mengarah ke trafic light Jalan Benda, Jakarta Selatan.

Lalu di kawasan Gunawarman, Senopati dan SCBD. Penyekatan dilakukan mulai dari Gunawarman (depan KFC) sampai ke pertigaan apotik Senopati. Lalu sepanjang jalan Sabang, Kebon Sirih, Jakarta Pusat ditutup sampai ke ujung jalan Cikini Raya juga jalan Raden Saleh.

Lalu ruas jalan Asia Afrika, dimulai dari Trafic Light (pertigaan hotel Fairmont) ditutup sampai pertigaan kampus Moestopo atau pertigaan Senayan City.

Sementara di wilayah Jakarta Timur, penyekatan dilakukan di sepanjang ruas jalan Banjir Kanal Timur. Jakarta Barat, kasawan wisata Kota Tua di Hayam muruk hingga ke stasiun Beos.

Di Jakarta Utara kasawan Kelapa Gading yang bakal ditutup mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan, lalu Pantai Indak Kapuk (PIK) hingga jembatan kawasan PIK 2.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya