Berita

Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Eka Putra Zakran/RMOLSumut

Nusantara

Praktisi Hukum Tuntut Penuntasan Kasus Penembakan Wartawan Di Simalungun

SENIN, 21 JUNI 2021 | 07:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kecaman terhadap aksi penembakan yang menewaskan seorang wartawan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terus bermunculan. Teror terhadap pers tersebut harus dituntaskan oleh pihak kepolisian.

"Penembakan terhadap korban, Marsal Harahap merupakan teror yang nyata bagi insan pers. Kasus ini harus diusut tuntas dan pelaku harus ditangkap serta diberi hukuman berat," kata praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Eka Putra Zakran, Minggu (20/6).

Sosok yang akrab dipanggil Epza ini menilai investigasi mendalam menjadi hal yang harus dilakukan untuk mengungkap kasus ini dengan terang benderang.


Dengan demikian, motif dan pelaku dapat diungkap, agar menjadi bagian dari evaluasi bersama terkait penyelesaian masalah jika hal tersebut berkaitan dengan pemberitaan.

"Apapun ceritanya penghilangan nyawa atau pembunuhan merupakan hal yang tidak dibenarkan. Pelaku wajib mendapat hukuman berat," tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Menurutnya, hal ini sesuai Pasal 338 KUHP mengatur tentang sanksi bagi pelaku kejahatan pembunuhan, yaitu "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhnan dengan pidana penjara 15 tahun. Bahkan terhadap pelaku pembunuhan berencana dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati".

Ditambahkan Epza, teror terhadap wartawan belakangan ini semakin sering muncul. Padahal profesi wartawan ini sudah dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artinya perlindungan terhadap profesi wartawan perlu untuk ditingkatkan.

"Munculnya banyak kasus teror seperti ancaman fisik, bahkan pembakaran rumah wartawan di Binjai serta penembakan yang berakibat hilangnya nyawa wartawan di Simalungun menjadi tugas berat aparat kepolisian untuk mengungkap siapa sesungguhnya dalang dan pelaku pembunuhan tersebut," tuturnya.

"Walau menjadi tugas berat, kita berharap aparat kepolisian dapat mengungkap dan membawa pelaku ke meja persidangan," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya