Berita

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule/Net

Politik

Usulan 3 Periode Inkonstitusional, ProDEM: Pilihan Konstitusionalnya, Berhentikan Presiden Sebelum Masa Jabatan Berakhir

MINGGU, 20 JUNI 2021 | 20:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Presiden 3 periode merupakan wacana yang inkonstitusional. Sebab, konstitusi negara sudah tegas membatasi masa jabatan seorang presiden memimpin negeri ini.

Begitu tegas Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Minggu (20/6).

Wacana presiden 3 periode kembali mencuat setelah Direktur Eksekutif Indobarometer M. Qodari meresmikan Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo (Seknas Jokpro) 2024. Jokpro 2024 adalah organisasi yang menghimpun para pendukung pasangan Jokowi-Prabowo pada Pilpres 2024, sekaligus mengkampanyekan dan menyebarluaskan gagasan Jokowi-Prabowo 2024 pada seluruh masyarakat Indonesia.


Iwan Sumule menekankan bahwa masa jabatan presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia 1945. Pasal ini berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

“Jadi jelas usulan 3 periode jabatan presiden adalah inkonstitusional,” terangnya.

Sebaliknya, usulan untuk memberhentikan presiden di tengah jalan atau sebelum masa jabatan selesai adalah konstitusional. Sebab UUD turut mengatur pemakzulan kepala pemerintah.

Iwan Sumule menjabarkan bahwa pemakzulan itu diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Bunyinya, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

“Nah kalau memberhentikan presiden sebelum masa periode selesai adalah konstitusional,” tuturnya.

Sebagai warga negara yang taat, Iwan Sumule menyarankan agar untuk melakukan hal-hal yang tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Warga negara yang taat konstitusi, semestinya berpikir dan bertindak konstitusional,” terangnya.

Selain kontitusional, menurut Iwan Sumule, usulan pemberhentian presiden sebelum masa jabatan berakhir perlu didengungkan. Sebab, saat ini telah terjadi berbagai pelanggaran pelaksanaan konstitusi negara.

Tidak hanya itu, kondisi ekonomi masyarakat juga semakin terpuruk dan kualitas demokrasi semakin menurun.

“Semua itu membuat harapan perwujudan demokrasi jadi utopia. Keadilan dan kesejahteraan rakyat pun jauh dari harapan untuk terwujud,” terangnya.

“Pilihan konstitusionalnya, berhentikan presiden,” demikian Iwan Sumule.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya