Berita

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule/Net

Politik

Usulan 3 Periode Inkonstitusional, ProDEM: Pilihan Konstitusionalnya, Berhentikan Presiden Sebelum Masa Jabatan Berakhir

MINGGU, 20 JUNI 2021 | 20:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Presiden 3 periode merupakan wacana yang inkonstitusional. Sebab, konstitusi negara sudah tegas membatasi masa jabatan seorang presiden memimpin negeri ini.

Begitu tegas Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Minggu (20/6).

Wacana presiden 3 periode kembali mencuat setelah Direktur Eksekutif Indobarometer M. Qodari meresmikan Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo (Seknas Jokpro) 2024. Jokpro 2024 adalah organisasi yang menghimpun para pendukung pasangan Jokowi-Prabowo pada Pilpres 2024, sekaligus mengkampanyekan dan menyebarluaskan gagasan Jokowi-Prabowo 2024 pada seluruh masyarakat Indonesia.

Iwan Sumule menekankan bahwa masa jabatan presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia 1945. Pasal ini berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

“Jadi jelas usulan 3 periode jabatan presiden adalah inkonstitusional,” terangnya.

Sebaliknya, usulan untuk memberhentikan presiden di tengah jalan atau sebelum masa jabatan selesai adalah konstitusional. Sebab UUD turut mengatur pemakzulan kepala pemerintah.

Iwan Sumule menjabarkan bahwa pemakzulan itu diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Bunyinya, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

“Nah kalau memberhentikan presiden sebelum masa periode selesai adalah konstitusional,” tuturnya.

Sebagai warga negara yang taat, Iwan Sumule menyarankan agar untuk melakukan hal-hal yang tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Warga negara yang taat konstitusi, semestinya berpikir dan bertindak konstitusional,” terangnya.

Selain kontitusional, menurut Iwan Sumule, usulan pemberhentian presiden sebelum masa jabatan berakhir perlu didengungkan. Sebab, saat ini telah terjadi berbagai pelanggaran pelaksanaan konstitusi negara.

Tidak hanya itu, kondisi ekonomi masyarakat juga semakin terpuruk dan kualitas demokrasi semakin menurun.

“Semua itu membuat harapan perwujudan demokrasi jadi utopia. Keadilan dan kesejahteraan rakyat pun jauh dari harapan untuk terwujud,” terangnya.

“Pilihan konstitusionalnya, berhentikan presiden,” demikian Iwan Sumule.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya