Berita

Cendekiawan muslim, Ulil Abshar Abdala/Net

Politik

Ulil Abshar: Presiden 3 Periode Melambangkan Oportunisme Politik Yang Berbahaya

MINGGU, 20 JUNI 2021 | 09:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Wacana presiden 3 periode merupakan ide yang wajib untuk ditolak. Penilaian ini disampaikan cendekiawan muslim, Ulil Abshar Abdala yang menilai ide presiden 3 periode, baik secara "moral politik" dan secara kategoris harus ditolak.

“Ini melambangkan oportunisme politik yang berbahaya,” terangnya lewat akun Twitter pribadi Minggu (20/6).

Menurutnya, yang seharusnya diusahakan bukan presiden 3 periode, tetapi penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.


Di mana presidential threshold mengharuskan dukungan dari 20 persen kursi di parlemen dan 25 suara nasional untuk bisa mengusung pasangan calon di Pilpres.

Bagi Ulil Abshar, aturan ini hanya menguntungkan bagi partai besar. Sementara bagi rakyat, tidak ada jaminan bahwa calon yang disuguhkan partai sesuai dengan harapan.

“Yang justru layak diusahakan itu bukan presiden tiga periode, tetapi menghapus sama sekali ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen,” ujarnya.

“Ini aturan hanya menguntungkan partai-partai besar yang kadang (atau malah kerap) tidak menjamin bisa menyuguhkan calon yang "masuk akal”,” demikian Ulil Abshar.

Wacana presiden 3 periode kembali mencuat seiring kemunculan Relawan Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo (Seknas Jokpro) 2024 didirikan.

Di mana di dalam kepengurusan itu ada nama Direktur Eksekutif Indobarometer M. Qodari sebagai penasihat.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya