Berita

Pengamat kebijakan publik seklaigus Koordinator Presidium Demokrasiana Institute, Zaenal Abidin Riam/Net

Politik

Kritik Itu Vitamin, Pasal Penghinaan Presiden Hidupkan Benih Otoritarianisme

SABTU, 19 JUNI 2021 | 13:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat pasal penghinaan presiden dan lembaga negara termasuk DPR, berpotensi besar menghidupkan sekaligus menyuburkan benih otoritarianisme.

Demikian disampaikan pengamat kebijakan publik seklaigus Koordinator Presidium Demokrasiana Institute, Zaenal Abidin Riam. Menurutnya, pasal ini sangat bertentangan dengan semangat demokrasi.

"Pasal penghinaan presiden, wakil presiden dan lembaga negara berpotensi menutup ruang kritik dari masyarakat terhadap kebijakan presiden," kata Zaenal Abidin, Sabtu (19/6).


"Melalui pasal ini masyarakat yang mengeluarkan kritik akan mudah diposisikan sebagai penghina presiden, malangnya lagi pasal ini dilengkapi dengan ancaman penjara, sungguh pasal ini sangat bertentangan dengan semangat demokrasi yang mendorong kritik dan keterbukaan," ungkapnya.

Menurut Zaenal Abidin dalam keterangan tertulis, presiden sebagai institusi negara justru seharusnya memastikan agar kritik tidak terhalangi oleh peraturan apapun.

"Justru yang mendesak dilakukan adalah presiden menjamin semua kritik masyarakat sampai kepadanya, kita sudah jenuh dengan ulah para buzzer yang selalu memberikan framing negatif terhadap kritik yang dialamatkan kepada presiden," tuturnya.

Jelas Zaenal Abidin, walaupun rancangan pasal penghinaan presiden menggunakan delik aduan, namun tetap saja ruang kriminalisasi berpendapat terbuka lebar, akan sangat mudah bagi oknum yang tidak suka terhadap pihak yang mengkritik presiden, melaporkan pihak tersebut dengan dalih penghinaan.

"Pasal penghinaan presiden sudah dihapus di Mahkamah Konstitusi karena dinilai inkonstitusional, jadi untuk apa dihidupkan lagi, presiden dan lembaga negara termasuk DPR semestinya mencontohkan dalam tindakan bahwa dalam negara demokrasi kritik merupakan vitamin untuk menjaga kesehatan bangsa dan negara, merespon kritik dengan ancaman pidana tidak laku di negara demokrasi," ucapnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya