Berita

Pengamat kebijakan publik seklaigus Koordinator Presidium Demokrasiana Institute, Zaenal Abidin Riam/Net

Politik

Kritik Itu Vitamin, Pasal Penghinaan Presiden Hidupkan Benih Otoritarianisme

SABTU, 19 JUNI 2021 | 13:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat pasal penghinaan presiden dan lembaga negara termasuk DPR, berpotensi besar menghidupkan sekaligus menyuburkan benih otoritarianisme.

Demikian disampaikan pengamat kebijakan publik seklaigus Koordinator Presidium Demokrasiana Institute, Zaenal Abidin Riam. Menurutnya, pasal ini sangat bertentangan dengan semangat demokrasi.

"Pasal penghinaan presiden, wakil presiden dan lembaga negara berpotensi menutup ruang kritik dari masyarakat terhadap kebijakan presiden," kata Zaenal Abidin, Sabtu (19/6).


"Melalui pasal ini masyarakat yang mengeluarkan kritik akan mudah diposisikan sebagai penghina presiden, malangnya lagi pasal ini dilengkapi dengan ancaman penjara, sungguh pasal ini sangat bertentangan dengan semangat demokrasi yang mendorong kritik dan keterbukaan," ungkapnya.

Menurut Zaenal Abidin dalam keterangan tertulis, presiden sebagai institusi negara justru seharusnya memastikan agar kritik tidak terhalangi oleh peraturan apapun.

"Justru yang mendesak dilakukan adalah presiden menjamin semua kritik masyarakat sampai kepadanya, kita sudah jenuh dengan ulah para buzzer yang selalu memberikan framing negatif terhadap kritik yang dialamatkan kepada presiden," tuturnya.

Jelas Zaenal Abidin, walaupun rancangan pasal penghinaan presiden menggunakan delik aduan, namun tetap saja ruang kriminalisasi berpendapat terbuka lebar, akan sangat mudah bagi oknum yang tidak suka terhadap pihak yang mengkritik presiden, melaporkan pihak tersebut dengan dalih penghinaan.

"Pasal penghinaan presiden sudah dihapus di Mahkamah Konstitusi karena dinilai inkonstitusional, jadi untuk apa dihidupkan lagi, presiden dan lembaga negara termasuk DPR semestinya mencontohkan dalam tindakan bahwa dalam negara demokrasi kritik merupakan vitamin untuk menjaga kesehatan bangsa dan negara, merespon kritik dengan ancaman pidana tidak laku di negara demokrasi," ucapnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya