Berita

Joko Widodo bersama Prabowo Subianto dalam satu kesempatan/Net

Politik

Wacana Jokowi-Prabowo Cuma Dibuat Relawan Yang Punya Kegenitan Tinggi Terhadap Kekuasaan

SABTU, 19 JUNI 2021 | 12:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kelompok relawan yang tergabung dalam Sekretariat Nasional Jokpro 2024 bakal mendeklarasikan diri untuk mendukung pasangan Jokowi-Prabowo maju dalam Pilpres 2024 yang akan datang.

Menurut Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul, wacana tersebut hanya membuat gaduh lantaran menurut Undang-undang masa bakti Presiden di Indonesia telah dibatasi hanya dua periode atau 10 tahun.

"Ini tak lain hanya membuat gaduh saja, karena bagaimanapun secara Undang-undang Presiden hanya boleh dua periode," kata Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (19/6).


Relawan yang mengusulkan Jokowi-Prabowo berpasangan di Pilpres 2024, kata Adib memiliki tingkat kecaperan (cari perhatian) yang amat sangat tinggi terhadap penguasa saat ini.

"Ini hanya tingginya syndrome kegenitan para relawan itu terhadap kekuasaan," sindir Adib.

Karena bagaimanapun, dalam Pasal 7 Undang Undang Dasar 1945 hasil amandemen yang dilakukan pada Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999 menambah ketentuan dalam Pasal 7A, 7B, dan 7C. Setelah amandemen tersebut, jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dipegang selama 2 (dua) periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.

"Inikan Undang-undang yang telah disepakati bersama. Kalau ada yang mengusulkan presiden tiga periode seperti sekarang ini kita harus amandemen lagi. Saya kira hanya akan menghabiskan tenaga yang ujung-ujungnya kepentingan prinsip rakyat terbengkalai," demikian Adib.

Ketua Umum Jokpro 2024, Baron Danardono Wibowo menjelaskan, lahirnya kelompok relawan ini untuk menyuarakan keinginan masyarakat bawah agar Jokowi bisa mencalonkan diri lagi di Pilpres 2024.





Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya