Berita

Joko Widodo bersama Prabowo Subianto dalam satu kesempatan/Net

Politik

Wacana Jokowi-Prabowo Cuma Dibuat Relawan Yang Punya Kegenitan Tinggi Terhadap Kekuasaan

SABTU, 19 JUNI 2021 | 12:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kelompok relawan yang tergabung dalam Sekretariat Nasional Jokpro 2024 bakal mendeklarasikan diri untuk mendukung pasangan Jokowi-Prabowo maju dalam Pilpres 2024 yang akan datang.

Menurut Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul, wacana tersebut hanya membuat gaduh lantaran menurut Undang-undang masa bakti Presiden di Indonesia telah dibatasi hanya dua periode atau 10 tahun.

"Ini tak lain hanya membuat gaduh saja, karena bagaimanapun secara Undang-undang Presiden hanya boleh dua periode," kata Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (19/6).


Relawan yang mengusulkan Jokowi-Prabowo berpasangan di Pilpres 2024, kata Adib memiliki tingkat kecaperan (cari perhatian) yang amat sangat tinggi terhadap penguasa saat ini.

"Ini hanya tingginya syndrome kegenitan para relawan itu terhadap kekuasaan," sindir Adib.

Karena bagaimanapun, dalam Pasal 7 Undang Undang Dasar 1945 hasil amandemen yang dilakukan pada Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999 menambah ketentuan dalam Pasal 7A, 7B, dan 7C. Setelah amandemen tersebut, jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dipegang selama 2 (dua) periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.

"Inikan Undang-undang yang telah disepakati bersama. Kalau ada yang mengusulkan presiden tiga periode seperti sekarang ini kita harus amandemen lagi. Saya kira hanya akan menghabiskan tenaga yang ujung-ujungnya kepentingan prinsip rakyat terbengkalai," demikian Adib.

Ketua Umum Jokpro 2024, Baron Danardono Wibowo menjelaskan, lahirnya kelompok relawan ini untuk menyuarakan keinginan masyarakat bawah agar Jokowi bisa mencalonkan diri lagi di Pilpres 2024.





Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya