Berita

Konferensi pers pengungkapan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal Rp Cepat oleh Bareskrim Polri/Ist

Presisi

Kabareskrim Polri Terbitkan Telegram Untuk Berantas Ribuan Pinjol Ilegal

JUMAT, 18 JUNI 2021 | 23:23 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat coba dihilangkan oleh pihak Kepolisian. Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya di seluruh Indonesia agar melakukan penindakan terhadap pinjaman online (pinjol) yang tidak memiliki izin alias ilegal.

“Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Whisnu Hermawan Febrianto di Jakarta, Jumat (18/6).  

Wisnu mengungkap dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya ada 1.700 perusahaan aplikasi yang terdaftar dan diakui oleh OJK. Akan tetapi, masih ada sekitar 3.000 pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK alias ilegal.


“Inilah hal-hal yang menjadi perhatian Polri untuk bisa mengungkap perkara-perkara yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Salah satunya, kata Whisnu, pinjaman online yang berhasil diungkap terkait dugaan penipuan dan tidak ada izin secara legalitas yaitu Rp Cepat. Menurut dia, penyidik sudah mengecek langsung ke OJK.

“Ini baru salah satu saja Rp Cepat, masih banyak lagi informasi dan laporan kepada kita yang kita dalami lidiknya. Makanya, kita informasikan ke Polda untuk bisa membantu mengungkap perkara ini,” jelas dia.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap pelaku kasus dugaan penipuan pinjaman online (pinjol) Rp Cepat yang berada di bawah naungan PT Southeast Century Asia (SCA).

Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditangkap inisial EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Sedangkan, pelaku lainnya yaitu dua warga negara China XW dan GK yang masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Sudah diminta pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya