Berita

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo; Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menandatangani SKB perubahan libur nasional dan peniadaan cuti bersama/Ist

Dinamika

Revisi Libur Nasional, Menaker Ida Segera Surati Perusahaan Lewat Kepala Daerah

JUMAT, 18 JUNI 2021 | 20:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri akan segera ditindaklanjuti.

Adapun SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah; dan Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo dalam SK  712/2021, 1/2021, 3/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB 642/2020, 4/2020, 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti SKB tersebut dan akan diteruskan kepada seluruh perusahaan di Indonesia.


"Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui Gubernur, Bupati/Walikota," kata Menaker Ida, Jumat (18/6).

Dalam SKB tersebut, pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan satu libur cuti bersama.
 
Perubahan tersebut mencakup hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.
 
Kemudian hari libur Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu, 22 Oktober 2021.

Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021. Hal tersebut diputuskan berdasarkan alasan pandemi Covid-19 yang kini masih mengkhawatirkan di Indonesia.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya