Berita

Satgas PPMI dan pihak terkait memberikan arahan kepada 11 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural/Ist

Dinamika

Satgas PPMI Berhasil Gagalkan Pengiriman 11 Pekerja Migran Ilegal Di Jakarta Timur

JUMAT, 18 JUNI 2021 | 17:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan pengiriman 11 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural yang direkrut dan akan diberangkatkan oleh orang perseorangan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Timur Tengah.

Hal itu terjadi saat Tim Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas PPMI) dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia dan Pengawas Ketenagakerjaan, Kemnaker melakukan Inspeksi Mendadak, Kamis (17/6), di daerah Halim Perdanakusuma, Makassar, Jakarta Timur.
 
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono menjelaskan, 11 CPMI yang akan dikirimkan ke Timur Tengah ini dijanjikan pekerjaan dengan upah yang tinggi dan kemudahan dalam mengurusi prosesnya.
 

 
Atas kejadian tersebut, Dirjen Suhartono mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada jika ada pihak-pihak yang merayu untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah, apalagi untuk bekerja ke luar negeri sebagai PLRT di negara Timur Tengah.
 
"Pastikan bahwa informasi penempatan PMI ke luar negeri didapatkan atau diklarifikasi sebelumnya melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat. Para pencari kerja juga dapat mengakses karir hub melalui aplikasi Sisnaker yang tersedia pada smartphone android untuk mencari segala informasi ketenagakerjaan," kata Dirjen Suhartono.
 
Koordinator PPMI, Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia, Ridho Amrullah mengemukakan, Sidak dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat CPMI yang akan di berangkatkan ke Timur Tengah.
 
"Kami mendapat informasi bahwa para CPMI akan dikirim ke negara Irak dan Uni Emirat Arab yang ditampung pada dua kamar kos berlantai dua," sebut Ridho.
 
Ridho mengatakan, 11 CPMI yang akan dikirim ini tidak dilengkapi dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan, sehingga membuat pelindungan terhadap mereka menjadi rentan. 11 CPMI tersebut berasal dari berbagai daerah, yaitu, Bangka Belitung, Madiun, Pandeglang, Musi Banyuasin Sumsel, Karawang, Sukabumi, Papua, Lampung Utara, Bandung, Purbalingga, dan Cilegon.

Rencana pengiriman CPMI ke luar negeri itu melanggar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015 tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.

"Pelanggaran juga diduga terjadi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, di mana pemerintah melarang pengiriman PMI ke kawasan Timur Tengah untuk sektor domestik dan rumah tangga," kata Ridho.

Plt. Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia, Yuli Adiratna menyatakan pihaknya bersama Pengawas Ketenagakerjaan dan Kepolisian akan mendalami adanya indikasi tindak pidana pada kasus ini. Kemnaker juga akan bersikap tegas kepada perusahaan penempatan PMI yang terlibat dalam kasus ini.

"Selanjutnya, penanganan para calon pekerja migran tersebut akan dikoordinasikan dengan Kepolisian RI agar dapat dilakukan penanganan lebih lanjut," ucap Yuli.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya