Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita/Net
Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita mencium adanya kejanggalan terhadap pemerintah Singapura terkait deportasi Adelin Lis.
Adelin Lis (AL) tertangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Menurut Prof Romli, dalam hal ini maka pemerintah Singapura berkewajiban mengembalikan Adelin Lis ke Indonesia.
"Pemerintah Singapura wajib memudahkan prosedur deportasi AL tanpa harus koordinasi dengan Kedubes Indonesia. Karena deportasi bukan atas permintaan pemerintah Indonesia, tetapi tanggung jawab pemerintah Singapura untuk memulangkan AL ke Indonesia," kata Prof Romli kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/6).
Yang dianggap ganjil ialah, ketika Adelin Lis ditetapkan sebagai buron oleh Interpol atas kasus pembalakan liar di Indonesia, terbukti bebas melenggang di Singapura selama 14 tahun lamanya.
Ia menjelaskan bahwa deportasi dengan ekstradisi berbeda. Bahwa deportasi ialah pelaku melakukan kejahatan di negara yang disinggahi, sementara ekstradisi pelaku melakukan kejahatan di Indonesia lalu pergi ke negara lain, seperti yang dilakukan oleh Adelin Lis.
"Yang ganjil adalah pemerintah Singapura tidak tampak membantu pemerintah Indonesia ketika ada red notice atas nama AL selama 14 tahun, sedangkan diketahui AL berada di Singapura. AL kemudian akan di deporrasi ke Indonesia ketika ybs melanggar UU Imigrasi Singapura," tanya Prof Romli.
Sedangkan, tambah dia, antara kedua negara ini telah terikat perjanjian bilateral dalam MLA (Mutual Legal Assistance) alias Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana sejak 30 tahun yang lampau, bahkan sudah tertuang dalam MLA se Asean.