Berita

Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita/Net

Hukum

Prof Romli Lihat Kejanggalan Pemerintah Singapura Soal Deportasi Adelin Lis

JUMAT, 18 JUNI 2021 | 16:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita mencium adanya kejanggalan terhadap pemerintah Singapura terkait deportasi Adelin Lis.

Adelin Lis (AL) tertangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Menurut Prof Romli, dalam hal ini maka pemerintah Singapura berkewajiban mengembalikan Adelin Lis ke Indonesia.

"Pemerintah Singapura wajib memudahkan prosedur deportasi AL tanpa harus koordinasi dengan Kedubes Indonesia. Karena deportasi bukan atas permintaan pemerintah Indonesia, tetapi tanggung jawab pemerintah Singapura untuk memulangkan AL ke Indonesia," kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/6).


Yang dianggap ganjil ialah, ketika Adelin Lis ditetapkan sebagai buron oleh Interpol atas kasus pembalakan liar di Indonesia, terbukti bebas melenggang di Singapura selama 14 tahun lamanya.

Ia menjelaskan bahwa deportasi dengan ekstradisi berbeda. Bahwa deportasi ialah pelaku melakukan kejahatan di negara yang disinggahi, sementara ekstradisi pelaku melakukan kejahatan di Indonesia lalu pergi ke negara lain, seperti yang dilakukan oleh Adelin Lis.

"Yang ganjil adalah pemerintah Singapura tidak tampak membantu pemerintah Indonesia ketika ada red notice atas nama AL selama 14 tahun, sedangkan diketahui AL berada di Singapura. AL kemudian akan di deporrasi ke Indonesia ketika ybs melanggar UU Imigrasi Singapura," tanya Prof Romli.

Sedangkan, tambah dia, antara kedua negara ini telah terikat perjanjian bilateral dalam MLA (Mutual Legal Assistance) alias Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana sejak 30 tahun yang lampau, bahkan sudah tertuang dalam MLA se Asean.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya