Berita

Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry/Net

Hukum

Pakar: Herman Herry Harus Dipanggil Agar KPK Tak Kesulitan Ungkap Fakta Korupsi Bansos

JUMAT, 18 JUNI 2021 | 14:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kembali munculnya nama Ketua Komisi III DPR RI fraksi PDIP Herman Herry dalam sidang kasus korupsi dana bansos harus ditindaklanjuti. Sebab bila tidak, KPK akan kesulitan mengungkap fakta-fakta yang sudah dibuka di persidangan kasus korupsi bansos.

"Kalau tidak ada tindak lanjut, maka sulit menemukan kebenaran atas fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut," kata pakar hukum pidana dari Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Jumat (18/6).

Hal senada juga disampaikan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hajar. Menurutnya, KPK harus berani kembali memeriksa Herman Herry dan menggali keterangan ihwal kasus bansos Covid-19.

Jika dua alat bukti sudah dikantongi, KPK bisa menjerat politikus PDI Perjuangan itu sebagai tersangka.

"KPK harus memeriksa Herman Herry. Jika cukup bukti, minimal ada dua alat bukti, bisa menetapkannya sebagai tersangka," tegas Fickar.

Nama Herman Herry muncul di sidang kasus korupsi dana bansos yang digelar pada Senin (14/6) untuk terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Ia disebut menjadi pemilik Grup PT Dwimukti Graha Elektrindo yang menjadi salah satu pemasok barang-barang bansos Covid-19 berupa sembako.

Dalam persidangan, salah satu saksi, Ivo Wongkaren yang pernah menjabat sebagai Direktur di perusahaan milik Herman menyebut, PT Dwimukti terlibat pengadaan bansos di Kemensos setelah diajak oleh Direktur sekaligus pemilik PT Anomali Lumbung Artha yang bernama Teddy.

PT Anomali pun memesan barang-barang bansos tersebut kepada PT Dwimukti.

Masih dalam persidangan, Jaksa KPK bahkan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Ivo, menunjukkan bahwa PT Dwimukti menyuplai sembako untuk PT Anomali mulai tahap 3, 5, 6, dan 7 dengan total 1.506.900 paket.

Selain PT Anomali, juga ada vendor lainnya yang membeli sembako ke perusahaan milik Herman Herry. Yakni, PT Junatama Foodia dan PT Famindo.

Saksi Ivo pun mengaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 28 ribu sampai dengan Rp 30 ribu per paket. Termasuk, keluar masuknya uang tersebut juga dilaporkan kepada Herman Herry.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya