Berita

Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry/Net

Hukum

Pakar: Herman Herry Harus Dipanggil Agar KPK Tak Kesulitan Ungkap Fakta Korupsi Bansos

JUMAT, 18 JUNI 2021 | 14:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kembali munculnya nama Ketua Komisi III DPR RI fraksi PDIP Herman Herry dalam sidang kasus korupsi dana bansos harus ditindaklanjuti. Sebab bila tidak, KPK akan kesulitan mengungkap fakta-fakta yang sudah dibuka di persidangan kasus korupsi bansos.

"Kalau tidak ada tindak lanjut, maka sulit menemukan kebenaran atas fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut," kata pakar hukum pidana dari Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Jumat (18/6).

Hal senada juga disampaikan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hajar. Menurutnya, KPK harus berani kembali memeriksa Herman Herry dan menggali keterangan ihwal kasus bansos Covid-19.


Jika dua alat bukti sudah dikantongi, KPK bisa menjerat politikus PDI Perjuangan itu sebagai tersangka.

"KPK harus memeriksa Herman Herry. Jika cukup bukti, minimal ada dua alat bukti, bisa menetapkannya sebagai tersangka," tegas Fickar.

Nama Herman Herry muncul di sidang kasus korupsi dana bansos yang digelar pada Senin (14/6) untuk terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Ia disebut menjadi pemilik Grup PT Dwimukti Graha Elektrindo yang menjadi salah satu pemasok barang-barang bansos Covid-19 berupa sembako.

Dalam persidangan, salah satu saksi, Ivo Wongkaren yang pernah menjabat sebagai Direktur di perusahaan milik Herman menyebut, PT Dwimukti terlibat pengadaan bansos di Kemensos setelah diajak oleh Direktur sekaligus pemilik PT Anomali Lumbung Artha yang bernama Teddy.

PT Anomali pun memesan barang-barang bansos tersebut kepada PT Dwimukti.

Masih dalam persidangan, Jaksa KPK bahkan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Ivo, menunjukkan bahwa PT Dwimukti menyuplai sembako untuk PT Anomali mulai tahap 3, 5, 6, dan 7 dengan total 1.506.900 paket.

Selain PT Anomali, juga ada vendor lainnya yang membeli sembako ke perusahaan milik Herman Herry. Yakni, PT Junatama Foodia dan PT Famindo.

Saksi Ivo pun mengaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 28 ribu sampai dengan Rp 30 ribu per paket. Termasuk, keluar masuknya uang tersebut juga dilaporkan kepada Herman Herry.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya