Berita

Ilustrasi penangkapan preman oleh polisi/Net

Presisi

Preman Berkedok Jasa Pengamanan Di Pelabuhan Berbadan Hukum

JUMAT, 18 JUNI 2021 | 02:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Polda Metro Jaya menggulung empat kelompok preman yang biasa melakukan pungutan liar atau pungli terhadap sopir truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 24 orang yang diduga preman beserta uang tunai sebesar Rp 300 juta dimankan.

Menariknya, kelompok preman ini ada yang berbadan hukum dalam menjalankan aksinya.

"Ada yang berbadan hukum, ada yang belum berbadan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/6).


Tubagus mengungkap, preman berkedok jasa pengamanan ini mulanya sengaja menciptakan situasi yang tidak aman lewat asmoro--sebutan preman lapangan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Misalnya, setiap pengemudi diganggu baik saat datang ke pelabuhan atau di luar pelabuhan hingga bongkar muat barang.

"Kemudian setelah tidak aman, datanglah yang menawarkan jasa pengamanan ini. Supaya jelas siapa yang sudah pakai jasa pengamanan atau yang sudah bayar dan yang belum, maka diberikan tanda. apa tandanya? stiker. Ditempatkan dimana? di mobilnya," urai Tubagus.

Adapun empat kelompok preman yang berkedok jasa pengamanan itu antara lain, Bad Boy. Mereka bisa mengumpulkan uang hingga Rp 9,1 juta per bulan, dari 12 perusahaan yang menyediakan 134 unit armada kontainer.

Kelompok kedua yakni Haluan Jaya Prakasa. Dalam kelompok ini, ditangkap 6 pelaku dengan peran berbeda-beda, seperti pimpinan, administrasi, anggota, koordinator lapangan, kelompok koordinator asmoro dan bajing loncat di lapangan.

Dari mereka berhasil disita uang  Rp 177.349.500. Uang itu dipungut dari 141 perusahaan kontainer. Kelompok ketiga yakni Sapta Jaya Abadi. Ada tiga tersangka ditangkap dengan peran sebagai pimpinan, koordinator lapangan dan bagian administrasi.

Kelompok ini setiap bulannya mengutip uang dari 23 perusahaan angkutan yang memiliki armada 529 unit. Total uang disita dari kantor mereka sebesar Rp 24.650.000.

Dan kelompok terakhir yakni Tanjung Raya Kemilau. 10 orang anggotanya ditangkap karena memungut uang dari 30 perusahaan angkutan kontainer dengan total 809 unit. Uang yang disita dalam operasi ini adalah Rp 82.560.000.  

Sehingga total uang yang disita dari 4 kelompok ini hampir Rp 300 juta. Adapun barang bukti lainnya berupa handphone, buku setoran bulanan, stiker, stempel pos pantau, surat-surat pernyataan bersedia membayar uang jasa pengamanan, kwitansi, buku tabungan dan fotokopi akta pendirian perusahaan jasa pengamanan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman. Mereka terancam hukumam sembilan tahun penjara.




Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya