Berita

Ilustrasi penangkapan preman oleh polisi/Net

Presisi

Preman Berkedok Jasa Pengamanan Di Pelabuhan Berbadan Hukum

JUMAT, 18 JUNI 2021 | 02:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Polda Metro Jaya menggulung empat kelompok preman yang biasa melakukan pungutan liar atau pungli terhadap sopir truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 24 orang yang diduga preman beserta uang tunai sebesar Rp 300 juta dimankan.

Menariknya, kelompok preman ini ada yang berbadan hukum dalam menjalankan aksinya.

"Ada yang berbadan hukum, ada yang belum berbadan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/6).


Tubagus mengungkap, preman berkedok jasa pengamanan ini mulanya sengaja menciptakan situasi yang tidak aman lewat asmoro--sebutan preman lapangan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Misalnya, setiap pengemudi diganggu baik saat datang ke pelabuhan atau di luar pelabuhan hingga bongkar muat barang.

"Kemudian setelah tidak aman, datanglah yang menawarkan jasa pengamanan ini. Supaya jelas siapa yang sudah pakai jasa pengamanan atau yang sudah bayar dan yang belum, maka diberikan tanda. apa tandanya? stiker. Ditempatkan dimana? di mobilnya," urai Tubagus.

Adapun empat kelompok preman yang berkedok jasa pengamanan itu antara lain, Bad Boy. Mereka bisa mengumpulkan uang hingga Rp 9,1 juta per bulan, dari 12 perusahaan yang menyediakan 134 unit armada kontainer.

Kelompok kedua yakni Haluan Jaya Prakasa. Dalam kelompok ini, ditangkap 6 pelaku dengan peran berbeda-beda, seperti pimpinan, administrasi, anggota, koordinator lapangan, kelompok koordinator asmoro dan bajing loncat di lapangan.

Dari mereka berhasil disita uang  Rp 177.349.500. Uang itu dipungut dari 141 perusahaan kontainer. Kelompok ketiga yakni Sapta Jaya Abadi. Ada tiga tersangka ditangkap dengan peran sebagai pimpinan, koordinator lapangan dan bagian administrasi.

Kelompok ini setiap bulannya mengutip uang dari 23 perusahaan angkutan yang memiliki armada 529 unit. Total uang disita dari kantor mereka sebesar Rp 24.650.000.

Dan kelompok terakhir yakni Tanjung Raya Kemilau. 10 orang anggotanya ditangkap karena memungut uang dari 30 perusahaan angkutan kontainer dengan total 809 unit. Uang yang disita dalam operasi ini adalah Rp 82.560.000.  

Sehingga total uang yang disita dari 4 kelompok ini hampir Rp 300 juta. Adapun barang bukti lainnya berupa handphone, buku setoran bulanan, stiker, stempel pos pantau, surat-surat pernyataan bersedia membayar uang jasa pengamanan, kwitansi, buku tabungan dan fotokopi akta pendirian perusahaan jasa pengamanan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman. Mereka terancam hukumam sembilan tahun penjara.




Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya