Berita

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto/RMOL

Hukum

Begini Tanggapan KPK Soal Penyebutan Fahri Hamzah Di Sidang Suap Benur

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 22:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permintaan klarifikasi atas penyebutan nama Fahri Hamzah dalam sidang kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan dijawab KPK.

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto memastikan akan menindaklanjuti informasi dan data di persidangan atau fakta persidangan.

"Tapi proses menindaklanjuti itu tentunya tidak serta merta, pasti kami akan melakukan kroscek dari berbagai sudut. Artinya kami olah bagaimana penjelasannya JPU saat itu, karena mungkin dari sisi berita itu kan hanya menjelaskan sepihak saja," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).


KPK, kata dia, baru akan menentukan sikap usai mendengar keterangan langsung dari JPU.

"Nanti akan ditentukan apakah hanya dipanggil dalam proses persidangan, atau dipanggil dalam proses penyelidikan. Itu kembali kepada situasi yang kami dapatkan berdasarkan informasi-informasi tersebut," jelas Setyo.

Fahri Hamzah sebelumnya meminta klarifikasi kepada JPU atas penyebutan namanya di dalam sidang dengan terdakwa Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dan terdakwa lainnya.

Nama mantan Wakil Ketua DPR RI itu muncul setelah tim JPU membuka bukti elektronik berupa screenshot atau tangkapan layar pesan WhatsApp antara terdakwa Safri selaku Staf khusus (Stafsus) Edhy dengan Edhy Prabowo.

Selain nama Fahri Hamzah, juga ada nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di dalam bukti yang ditampilkan jaksa di hadapan Majelis Hakim di persidangan Pengadilan Tipikor pada Selasa malam (15/6).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya