Berita

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto/RMOL

Hukum

Begini Tanggapan KPK Soal Penyebutan Fahri Hamzah Di Sidang Suap Benur

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 22:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permintaan klarifikasi atas penyebutan nama Fahri Hamzah dalam sidang kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan dijawab KPK.

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto memastikan akan menindaklanjuti informasi dan data di persidangan atau fakta persidangan.

"Tapi proses menindaklanjuti itu tentunya tidak serta merta, pasti kami akan melakukan kroscek dari berbagai sudut. Artinya kami olah bagaimana penjelasannya JPU saat itu, karena mungkin dari sisi berita itu kan hanya menjelaskan sepihak saja," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).


KPK, kata dia, baru akan menentukan sikap usai mendengar keterangan langsung dari JPU.

"Nanti akan ditentukan apakah hanya dipanggil dalam proses persidangan, atau dipanggil dalam proses penyelidikan. Itu kembali kepada situasi yang kami dapatkan berdasarkan informasi-informasi tersebut," jelas Setyo.

Fahri Hamzah sebelumnya meminta klarifikasi kepada JPU atas penyebutan namanya di dalam sidang dengan terdakwa Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dan terdakwa lainnya.

Nama mantan Wakil Ketua DPR RI itu muncul setelah tim JPU membuka bukti elektronik berupa screenshot atau tangkapan layar pesan WhatsApp antara terdakwa Safri selaku Staf khusus (Stafsus) Edhy dengan Edhy Prabowo.

Selain nama Fahri Hamzah, juga ada nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di dalam bukti yang ditampilkan jaksa di hadapan Majelis Hakim di persidangan Pengadilan Tipikor pada Selasa malam (15/6).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:05

Indonesia Raih Juara 2 di MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:03

Nasihat Ma’ruf Amin soal Kisruh PBNU

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:48

Kemenkop–Kejagung Perkuat Pengawasan Kopdes Merah Putih

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:35

China Primadona Global

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:01

UUD 1945 Amandemen Masih Jauh dari Cita-cita Demokrasi Pancasila

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:37

Pekerja Pengolahan Tuna di Jakarta, Bali dan Sulut Masih Memprihatinkan

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:12

Bakamla dan Indian Coast Guard Gelar Latihan Bareng di Laut Jawa

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:55

Program Edukasi YSPN Cetak Regenerasi Petani Muda

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:37

Saatnya Rakyat jadi Algojo

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:09

Selengkapnya