Berita

KPK tetapkan empat tersangka baru atas pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Zumi Zola/RMOL

Hukum

Pengembangan Kasus Zumi Zola, Empat Bekas Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 21:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Empat orang dijadikan sebagai tersangka baru dalam perkara suap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 yang sebelumnya menjerat Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola.

"Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan ke penyelidikan dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka," ujar Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan, Kamis (17/6).

Empat orang tersebut merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yakni Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).


Setyo membeberkan, para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang ratusan juta per orang.

"Para unsur pimpinan fraksi diduga menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta," jelas Setyo.

Para tersangka yang duduk di Komisi III DPRD ini juga diduga telah menerima sejumlah uang. Fahrurrozi diduga menerima Rp 375 juta, Arrakhmat Eka Putra Rp 275 juta, Wiwid Iswhara Rp 275 juta, dan Zainul Arfan menerima sekitar Rp 375 juta.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK resmi menahan keempat tersangka masing-masing selama 20 hari pertama sejak hari ini sampai dengan Selasa (6/7).

Untuk tersangka Fahrurrozi dan Arrakhmat, ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan tersangka Wiwid dan Zainul ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan ini menambah jumlah tersangka yang sebelumnya ada 18 orang dan sudah diproses di persidangan, di antaranya Zumi Zola, pimpinan DPRD Jambi dan pimpinan Fraksi DPRD Jambi serta pihak swasta.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya