Berita

KPK tetapkan empat tersangka baru atas pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Zumi Zola/RMOL

Hukum

Pengembangan Kasus Zumi Zola, Empat Bekas Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 21:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Empat orang dijadikan sebagai tersangka baru dalam perkara suap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 yang sebelumnya menjerat Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola.

"Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan ke penyelidikan dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka," ujar Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan, Kamis (17/6).

Empat orang tersebut merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yakni Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

Setyo membeberkan, para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang ratusan juta per orang.

"Para unsur pimpinan fraksi diduga menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta," jelas Setyo.

Para tersangka yang duduk di Komisi III DPRD ini juga diduga telah menerima sejumlah uang. Fahrurrozi diduga menerima Rp 375 juta, Arrakhmat Eka Putra Rp 275 juta, Wiwid Iswhara Rp 275 juta, dan Zainul Arfan menerima sekitar Rp 375 juta.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK resmi menahan keempat tersangka masing-masing selama 20 hari pertama sejak hari ini sampai dengan Selasa (6/7).

Untuk tersangka Fahrurrozi dan Arrakhmat, ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan tersangka Wiwid dan Zainul ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan ini menambah jumlah tersangka yang sebelumnya ada 18 orang dan sudah diproses di persidangan, di antaranya Zumi Zola, pimpinan DPRD Jambi dan pimpinan Fraksi DPRD Jambi serta pihak swasta.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya