Berita

KPK tetapkan empat tersangka baru atas pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Zumi Zola/RMOL

Hukum

Pengembangan Kasus Zumi Zola, Empat Bekas Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 21:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Empat orang dijadikan sebagai tersangka baru dalam perkara suap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 yang sebelumnya menjerat Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola.

"Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan ke penyelidikan dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka," ujar Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan, Kamis (17/6).

Empat orang tersebut merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yakni Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).


Setyo membeberkan, para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang ratusan juta per orang.

"Para unsur pimpinan fraksi diduga menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta," jelas Setyo.

Para tersangka yang duduk di Komisi III DPRD ini juga diduga telah menerima sejumlah uang. Fahrurrozi diduga menerima Rp 375 juta, Arrakhmat Eka Putra Rp 275 juta, Wiwid Iswhara Rp 275 juta, dan Zainul Arfan menerima sekitar Rp 375 juta.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK resmi menahan keempat tersangka masing-masing selama 20 hari pertama sejak hari ini sampai dengan Selasa (6/7).

Untuk tersangka Fahrurrozi dan Arrakhmat, ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan tersangka Wiwid dan Zainul ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan ini menambah jumlah tersangka yang sebelumnya ada 18 orang dan sudah diproses di persidangan, di antaranya Zumi Zola, pimpinan DPRD Jambi dan pimpinan Fraksi DPRD Jambi serta pihak swasta.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya