Berita

Buronan kasus pembalakan liar yang tertangkap di Singapura/Net

Hukum

Penangkapan Adelin Lis Jadi Pembuktian Singapura Bukan Surganya Koruptor

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 20:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Buronan kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis yang ditangkap di Singapura belum bisa dipulangkan ke Indonesia lantaran terpentok aturan pihak imigrasi Singapura.

Berbagai upaya sudah dilakukan pihak Indonesia untuk memulangkan Adelin yang ditangkap otoritas Singapura pada 2018 karena pemalsuan paspor. Namun Kementerian Luar Negeri Singapura menegaskan tidak memberi izin penjemputan secara langsung.

Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.


Bagi Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, kerja sama pemulangan buronan sejak tahun 2008 itu akan menjadi pembuktian Singapura menepis stigma sebagai surganya koruptor.

"Ini momen tepat agar Pemerintah Singapura membantu pemerintah Indonesia terkait tertangkapnya Adelin Lies. Buktikan bahwa Singapura bukan surganya para koruptor," kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/6).

Azmi menjelaskan, Pemerintah Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di antara negara-negara anggota ASEAN.

Oleh karenanya, patut rasanya bila Singapura merespons dan membantu, serta mendukung permintaan Jaksa Agung Indonesia agar Adelin Lis dikembalikan ke Jakarta dan dijemput tim kejaksaan Agung.

Terlebih Adelin adalah kategori buron berisiko tinggi. Azmi mencatat, Adelin pernah kabur saat hendak ditangkap di KBRI Beijing dan melakukan perlawanan dengan memukuli Staf KBRI Beijing. Adelin juga pernah melarikan diri di LP Tanjung Gusta Medan.

"Melihat hal ini, sangat tepat bila pemerintah Singapura medeportasi ke Jakarta melalui Kejaksaan Agung. Kontribusi Pemerintah Singapura menunjukkan sinergitas dan komitmen pemberantasan korupsi dan konsekuensi tindak lanjut sebagai pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA)," tegasnya.

Namun bila Singapura tetap tidak membantu dan memudahkan proses pemulangan Adelin Lis pada kejaksaan Agung, stigma sebagai surga koruptor akan tetap melekat pada Singapura.

"Maka benarlah dugaan atas apa yang pernah disampailkan Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan Singapura satu-satunya negara yang membuat penegak hukum sulit menangkap buron korupsi dan image Singapura dianggap sebagai surganya para koruptor," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya