Berita

Erdian Aji Prihartanto alias Anji (kiri) ditetapkan sebagai tersangka penggunaan narkoba jenis ganja/RMOLJakarta

Presisi

Nasib Anji Tunggu Asesmen, Kini Dibawa Ke BNNP Jakarta

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membawa musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6).

Proses asesmen dilakukan usai penyidik menetapkan Anji sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Permintaan asesmen ini pun sebelumnya telah diajukan pihak keluarga Anji.

Berdasarkan hasil tes urine, Anji dinyatakan positif Tetrahydrocannabinol (THC) atau zat kandungan ganja.


"Anji sudah dilakukan penahanan, jadi mekanisme penyidikan terus berjalan. Asesmen hak Anji selaku penyalahguna narkotika," kata Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (17/6).

Hasil asesmen sendiri keluar dalam beberapa hari ke depan usai Anji dibawa ke BNNP DKI Jakarta. Nantinya, hasil asesmen akan menentukan apakah pelantun lagu Dia ini ditahan atau direhabilitasi.

Anji terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara lantaran tersandung tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ia dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal 127 ayat 1, Anji terancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara pada Pasal 111 ayat 1 menyebutkan, "setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar".

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya