Berita

Erdian Aji Prihartanto alias Anji (kiri) ditetapkan sebagai tersangka penggunaan narkoba jenis ganja/RMOLJakarta

Presisi

Nasib Anji Tunggu Asesmen, Kini Dibawa Ke BNNP Jakarta

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membawa musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6).

Proses asesmen dilakukan usai penyidik menetapkan Anji sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Permintaan asesmen ini pun sebelumnya telah diajukan pihak keluarga Anji.

Berdasarkan hasil tes urine, Anji dinyatakan positif Tetrahydrocannabinol (THC) atau zat kandungan ganja.


"Anji sudah dilakukan penahanan, jadi mekanisme penyidikan terus berjalan. Asesmen hak Anji selaku penyalahguna narkotika," kata Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (17/6).

Hasil asesmen sendiri keluar dalam beberapa hari ke depan usai Anji dibawa ke BNNP DKI Jakarta. Nantinya, hasil asesmen akan menentukan apakah pelantun lagu Dia ini ditahan atau direhabilitasi.

Anji terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara lantaran tersandung tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ia dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal 127 ayat 1, Anji terancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara pada Pasal 111 ayat 1 menyebutkan, "setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar".

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya