Berita

Erdian Aji Prihartanto alias Anji (kiri) ditetapkan sebagai tersangka penggunaan narkoba jenis ganja/RMOLJakarta

Presisi

Nasib Anji Tunggu Asesmen, Kini Dibawa Ke BNNP Jakarta

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membawa musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6).

Proses asesmen dilakukan usai penyidik menetapkan Anji sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Permintaan asesmen ini pun sebelumnya telah diajukan pihak keluarga Anji.

Berdasarkan hasil tes urine, Anji dinyatakan positif Tetrahydrocannabinol (THC) atau zat kandungan ganja.


"Anji sudah dilakukan penahanan, jadi mekanisme penyidikan terus berjalan. Asesmen hak Anji selaku penyalahguna narkotika," kata Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (17/6).

Hasil asesmen sendiri keluar dalam beberapa hari ke depan usai Anji dibawa ke BNNP DKI Jakarta. Nantinya, hasil asesmen akan menentukan apakah pelantun lagu Dia ini ditahan atau direhabilitasi.

Anji terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara lantaran tersandung tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ia dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal 127 ayat 1, Anji terancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara pada Pasal 111 ayat 1 menyebutkan, "setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar".

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya