Berita

Erdian Aji Prihartanto alias Anji (kiri) ditetapkan sebagai tersangka penggunaan narkoba jenis ganja/RMOLJakarta

Presisi

Nasib Anji Tunggu Asesmen, Kini Dibawa Ke BNNP Jakarta

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membawa musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6).

Proses asesmen dilakukan usai penyidik menetapkan Anji sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Permintaan asesmen ini pun sebelumnya telah diajukan pihak keluarga Anji.

Berdasarkan hasil tes urine, Anji dinyatakan positif Tetrahydrocannabinol (THC) atau zat kandungan ganja.


"Anji sudah dilakukan penahanan, jadi mekanisme penyidikan terus berjalan. Asesmen hak Anji selaku penyalahguna narkotika," kata Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (17/6).

Hasil asesmen sendiri keluar dalam beberapa hari ke depan usai Anji dibawa ke BNNP DKI Jakarta. Nantinya, hasil asesmen akan menentukan apakah pelantun lagu Dia ini ditahan atau direhabilitasi.

Anji terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara lantaran tersandung tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ia dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal 127 ayat 1, Anji terancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara pada Pasal 111 ayat 1 menyebutkan, "setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar".

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya