Berita

Erdian Aji Prihartanto alias Anji (kiri) ditetapkan sebagai tersangka penggunaan narkoba jenis ganja/RMOLJakarta

Presisi

Nasib Anji Tunggu Asesmen, Kini Dibawa Ke BNNP Jakarta

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membawa musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6).

Proses asesmen dilakukan usai penyidik menetapkan Anji sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Permintaan asesmen ini pun sebelumnya telah diajukan pihak keluarga Anji.

Berdasarkan hasil tes urine, Anji dinyatakan positif Tetrahydrocannabinol (THC) atau zat kandungan ganja.


"Anji sudah dilakukan penahanan, jadi mekanisme penyidikan terus berjalan. Asesmen hak Anji selaku penyalahguna narkotika," kata Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (17/6).

Hasil asesmen sendiri keluar dalam beberapa hari ke depan usai Anji dibawa ke BNNP DKI Jakarta. Nantinya, hasil asesmen akan menentukan apakah pelantun lagu Dia ini ditahan atau direhabilitasi.

Anji terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara lantaran tersandung tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ia dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal 127 ayat 1, Anji terancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara pada Pasal 111 ayat 1 menyebutkan, "setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar".

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya