Berita

Terdakwa M. Rizieq Shihab membacakan duplik atau tanggapan replik jaksa terkait kasus swab RS Ummi Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/6). Sidang terbuka dan bisa disaksikan secara virtual/RMOL

Hukum

Sidang Duplik, HRS Apresiasi Kapolri Karena Difasilitasi Selesaikan S3 Dari Rutan

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 12:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa M. Rizieq Shihab alias Habib Rizieq atau HRS mengucapkan terima kasih ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebab, menurut HRS, Jenderal Sigit memperlakukannya dengan baik selama dalam penahanan di Mabes Polri.

Hal itu disampaikan HRS saat membacakan duplik atau tanggapan replik jaksa terkait kasus swab RS Ummi Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/6).

"Tidak lupa, saya dan kawan-kawan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Kapolri dan seluruh jajarannya, khususnya segenap pimpinan dan petugas di rutan Mabes Polri, yang selama ini telah memperlakukan kami di Rutan Mabes Polri dengan sangat baik, sehingga kami mendapatkan hak-hak kami sebagaimana mestinya, termasuk penjagaan dan pengantaran ke setiap persidangan," ucap HRS.


"Bahkan saya telah diberi kesempatan menyelesaikan program S3 saya, sehingga dapat mengikuti ujian disertasi PhD saya dengan lancar di Rutan Mabes Polri," imbuhnya melanjutkan.

Tidak hanya itu, HRS juga mengucapkan terima kasih ke jaksa. Dia menegaskan jaksa penuntut umum bukan musuhnya meskipun kerap saling serang di dalam persidangan.

"Akhirnya, terima kasih dan penghargaan kami sampaikan juga kepada jaksa penuntut umum yang telah berkali-kali mencambuk kami untuk fokus dan serius melakukan perlawanan hukum di persidangan ini demi mendapatkan keadilan," katanya.

HRS mengatakan perkataannya yang diartikan merendahkan jaksa tidak diambil hati. Dia menegaskan jaksa bukan musuhnya.

"Jaksa memang lawan kami dalam perkara, tapi Jaksa bukan musuh kami. Saya dan penasihat hukum dalam ruang sidang ini sering terlibat dalam perdebatan sengit dengan jaksa, bahkan tidak jarang saling tuding dan saling bentak serta saling berteriak, apalagi dalam dakwaan dan eksepsi, serta tuntutan dan pleidoi, hingga dalam replik dan duplik, kami saling serang dan saling menjatuhkan, bahkan tidak jarang kami akan saling melontarkan kata-kata bodoh, dungu, pandir, tidak berakal, tidak sopan, dangkal, ngawur, jahat, zalim, dan sebagainya, terhadap pendapat lawan. Itu biasa dalam persidangan, sehingga jangan diambil hati apalagi dijadikan dendam," tuturnya.

Habib Rizieq Shihab atau HRS dituntut 6 tahun penjara atas kasus ini. Dia didakwa membuat keonaran berkaitan dengan penyebaran hoax tes swab di RS Ummi Bogor.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya