Berita

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Majelis Nasional Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (MN FSPMI), Said Iqbal/Net

Politik

Said Iqbal Kembali Terpilih Sebagai Pengurus GB ILO, Kali Ini Menduduki Posisi Governing Body ILO

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 11:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Majelis Nasional Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (MN FSPMI), Said Iqbal kembali terpilih sebagai Pengurus Pusat Badan Perserikatan Bangsa Bangsa atau dikenal dengan sebutan Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO).

Said terpilih dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-109 yang akan berakhir sidangnya pada 27 Juni 2021 di Jenewa, Swiss. Said Iqbal sebagai Governing Body ILO untuk periode tahun 2021-2024.

Inii periode ketiga kalinya Said Iqbal terpilih sebagai Pengurus Pusat Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau GB ILO yang menangani isu perburuhan sedunia tersebut, setelah sebelumnya dia pernah terpilih pada periode pertama dan kedua tahun 2015-2017 dan 2017-2020.


Jumlah Pengurus Titular dan Deputy ILO Governing Body unsur buruh dari seluruh dunia hanya berjumlah 33 orang, yang mewakili lebih dari 1 miliar buruh di seluruh dunia.

ILO Governing Body merupakan badan eksekutif ILO yang memiliki tugas untuk memutuskan kebijakan, anggaran, keputusan ILO dalam bentuk konvensi ILO dan rekomendasi ILO, serta merumuskan program-program ILO.

Fungsi dari tugas tersebut adalah untuk mewujudkan keadilan sosial, menyelesaikan kasus-kasus perburuhan di dunia, menyikapi pekerjaan yang hilang, dan memperjuangkan hak-hak buruh melalui keputusan dalam bentuk konvensi dan rekomendasi ILO yang berlaku di seluruh dunia.

Beberapa konvensi yang sudah dihasilkan ILO adalah Konvensi No. 98 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama/Secara Kolektif, Konvensi No. 100 tentang Kesamaan Pengupahan, Konvensi No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak Berorganisasi.

Lalu, Konvensi No. 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa, Konvensi. No 111 tentang Konvensi Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan), Konvensi No 138 tentang Usia Minimum, dan Konvensi No. 182 tentang Penghapusan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Terburuk Pekerjaan untuk Anak. Dan banyak konvensi serta rekomendasi ILO lainnya.

Setelah terpilih kembali untuk yang ketiga kalinya sebagai Governing Body ILO, Said Iqbal menegaskan bahwa dirinya akan menyuarakan berbagai isu perburuhan yang terjadi di Indonesia dan negara asia pasifik di dalam forum dunia. Diantaranya yang paling terpenting adalah isu buruh yang terkait dengan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan, diskriminasi upah, pelanggaran hak-hak buruh, union busting, kriminalisasi buruh, dan jaminan sosial.

Bersama-sama dengan Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC), Said Iqbal sedang berusaha memasukkan agenda perjuangan buruh Indonesia menolak omnibus law UU Cipta Kerja dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-109 di Jeneva yang akan berakhir pada 27 Juni 2021 agar bisa diagendakan pembahasannya dalam sidang ILC ke 109 tersebut dalam komite C 87 dan C 98 ILO, dan sidangnya sedang berlangsung.

Selain itu sebagai GB ILO, Iqbal juga sudah memasukan isu penolakan omnibus law UU Cipta Kerja No. 11/2020 tersebut dalam agenda pembahasan Committee on the Application of Standards (CAS).

Menurut Said Iqbal, keberadaan UU Cipta Kerja melanggar C 87 dan C 98 (Konvensi ILO No 87 dan Konvensi ILO No 98).

Dengan demikian, isu penolakan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan akan menjadi isu dunia internasional.

Bahwa telah terjadi pelanggaran hak-hak buruh di Indonesia melakui produk hukum omnibus law yang memungkinkan outsourcing di semua jenis pekerjaan seumur hidup , upah murah, karyawan kontrak berulang ulang , nilai pesangon dikurangi, hak upah atas cuti haid dan melahirkan ditiadakan, Tenaga Kerja Asing, dan yang lainnya.

Perlu diketahui, Selain Said Iqbal dari unsur buruh, pemerintah Indonesia juga terpilih sebagai ILO Governing Body dari unsur pemerintah.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya