Berita

Pinangki Sirna Malasari divonis empat tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta/Net

Hukum

Salah Tafsir Hakim Pengadil Pinangki Ringankan Oknum Jaksa 'Pengobral' Hukum

RABU, 16 JUNI 2021 | 21:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada pertimbangan hukum yang keliru dalam vonis kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Merujuk putusan PT DKI nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI berjumlah 174 halaman, pertimbangan hukum hakim seperti terkecoh dan masuk ke ranah yang tidak tepat saat menentukan nasib Pinangki.

"Majelis Hakim tidak menyadari betapa bahaya dampak atas konspirasi perbuatan Jaksa Pinangki. Ironisnya lagi, Majelis Hakim lebih abai dengan membuat putusan pidana dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/6).


Bila melihat pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI, kata dia, sebagian besar menyetujui pertimbangan hukum pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Namun yang jadi pertanyaan, majelis hakim justru berbeda putusan dengan mengurangi lamanya masa pidana.

Majelis Hakim PT DKI dinilainya salah mengartikan makna keyakinan hakim dalam membuat pertimbangan hukumnya. Meski mengakui kesalahannya, kedudukan Pinangki justru sangat penting dalam kasus suap oleh Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki menjadi pintu kejahatan dan menjadi peran utama dalam kasus tindak pidana korupsi. Belum lagi kedudukan Pinangki sebagai Jaksa yang telah mencoreng wajah lembaga penegak hukum.

"Dan ini dilakukan dengan sengaja, terencana, dan berkoloborasi dengan berbagai elemen, serta memperlihatkan bahwa hukum diperjualbelikan oleh orang hukum sendiri," jelas Azmi.

Hal inilah yang seharusnya disadari Majelis Hakim PT DKI. Bila penegak hukum melakukan tindak pidana korupsi, kata Azmi, harusnya dijatuhi hukuman lebih tinggi.

"Pinangki bisa dihukum dua kali lipat, bahkan 3 kali lipat dari tuntutan JPU mengingat peran utama Pinangki yang jadi tim leader terkait kasus pengurusan kasus Djoko Tjandra," lanjut Azmi.

"Majelis hakim kurang peka, keliru menempatkan keyakinannya, tidak mempertimbangkan dengan cermat dan terkesan lalai melihat karakteristik kasus ini. Kasus ini dilakukan oknum berjejaring dengan oknum penegak hukumnya menjual hukum seperti di pasar," tegasnya.

Oleh karena itu, Azmi berpandangan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI patut untuk diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial.

"Patut juga mendorong Jaksa untuk melakukan kasasi semata-mata demi memenuhi rasa keadilan hukum," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya