Berita

Pinangki Sirna Malasari divonis empat tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta/Net

Hukum

Salah Tafsir Hakim Pengadil Pinangki Ringankan Oknum Jaksa 'Pengobral' Hukum

RABU, 16 JUNI 2021 | 21:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada pertimbangan hukum yang keliru dalam vonis kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Merujuk putusan PT DKI nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI berjumlah 174 halaman, pertimbangan hukum hakim seperti terkecoh dan masuk ke ranah yang tidak tepat saat menentukan nasib Pinangki.

"Majelis Hakim tidak menyadari betapa bahaya dampak atas konspirasi perbuatan Jaksa Pinangki. Ironisnya lagi, Majelis Hakim lebih abai dengan membuat putusan pidana dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/6).


Bila melihat pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI, kata dia, sebagian besar menyetujui pertimbangan hukum pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Namun yang jadi pertanyaan, majelis hakim justru berbeda putusan dengan mengurangi lamanya masa pidana.

Majelis Hakim PT DKI dinilainya salah mengartikan makna keyakinan hakim dalam membuat pertimbangan hukumnya. Meski mengakui kesalahannya, kedudukan Pinangki justru sangat penting dalam kasus suap oleh Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki menjadi pintu kejahatan dan menjadi peran utama dalam kasus tindak pidana korupsi. Belum lagi kedudukan Pinangki sebagai Jaksa yang telah mencoreng wajah lembaga penegak hukum.

"Dan ini dilakukan dengan sengaja, terencana, dan berkoloborasi dengan berbagai elemen, serta memperlihatkan bahwa hukum diperjualbelikan oleh orang hukum sendiri," jelas Azmi.

Hal inilah yang seharusnya disadari Majelis Hakim PT DKI. Bila penegak hukum melakukan tindak pidana korupsi, kata Azmi, harusnya dijatuhi hukuman lebih tinggi.

"Pinangki bisa dihukum dua kali lipat, bahkan 3 kali lipat dari tuntutan JPU mengingat peran utama Pinangki yang jadi tim leader terkait kasus pengurusan kasus Djoko Tjandra," lanjut Azmi.

"Majelis hakim kurang peka, keliru menempatkan keyakinannya, tidak mempertimbangkan dengan cermat dan terkesan lalai melihat karakteristik kasus ini. Kasus ini dilakukan oknum berjejaring dengan oknum penegak hukumnya menjual hukum seperti di pasar," tegasnya.

Oleh karena itu, Azmi berpandangan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI patut untuk diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial.

"Patut juga mendorong Jaksa untuk melakukan kasasi semata-mata demi memenuhi rasa keadilan hukum," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya