Berita

Pinangki Sirna Malasari divonis empat tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta/Net

Hukum

Salah Tafsir Hakim Pengadil Pinangki Ringankan Oknum Jaksa 'Pengobral' Hukum

RABU, 16 JUNI 2021 | 21:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada pertimbangan hukum yang keliru dalam vonis kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Merujuk putusan PT DKI nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI berjumlah 174 halaman, pertimbangan hukum hakim seperti terkecoh dan masuk ke ranah yang tidak tepat saat menentukan nasib Pinangki.

"Majelis Hakim tidak menyadari betapa bahaya dampak atas konspirasi perbuatan Jaksa Pinangki. Ironisnya lagi, Majelis Hakim lebih abai dengan membuat putusan pidana dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/6).

Bila melihat pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI, kata dia, sebagian besar menyetujui pertimbangan hukum pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Namun yang jadi pertanyaan, majelis hakim justru berbeda putusan dengan mengurangi lamanya masa pidana.

Majelis Hakim PT DKI dinilainya salah mengartikan makna keyakinan hakim dalam membuat pertimbangan hukumnya. Meski mengakui kesalahannya, kedudukan Pinangki justru sangat penting dalam kasus suap oleh Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki menjadi pintu kejahatan dan menjadi peran utama dalam kasus tindak pidana korupsi. Belum lagi kedudukan Pinangki sebagai Jaksa yang telah mencoreng wajah lembaga penegak hukum.

"Dan ini dilakukan dengan sengaja, terencana, dan berkoloborasi dengan berbagai elemen, serta memperlihatkan bahwa hukum diperjualbelikan oleh orang hukum sendiri," jelas Azmi.

Hal inilah yang seharusnya disadari Majelis Hakim PT DKI. Bila penegak hukum melakukan tindak pidana korupsi, kata Azmi, harusnya dijatuhi hukuman lebih tinggi.

"Pinangki bisa dihukum dua kali lipat, bahkan 3 kali lipat dari tuntutan JPU mengingat peran utama Pinangki yang jadi tim leader terkait kasus pengurusan kasus Djoko Tjandra," lanjut Azmi.

"Majelis hakim kurang peka, keliru menempatkan keyakinannya, tidak mempertimbangkan dengan cermat dan terkesan lalai melihat karakteristik kasus ini. Kasus ini dilakukan oknum berjejaring dengan oknum penegak hukumnya menjual hukum seperti di pasar," tegasnya.

Oleh karena itu, Azmi berpandangan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI patut untuk diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial.

"Patut juga mendorong Jaksa untuk melakukan kasasi semata-mata demi memenuhi rasa keadilan hukum," tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya