Berita

Pinangki Sirna Malasari divonis empat tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta/Net

Hukum

Salah Tafsir Hakim Pengadil Pinangki Ringankan Oknum Jaksa 'Pengobral' Hukum

RABU, 16 JUNI 2021 | 21:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada pertimbangan hukum yang keliru dalam vonis kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Merujuk putusan PT DKI nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI berjumlah 174 halaman, pertimbangan hukum hakim seperti terkecoh dan masuk ke ranah yang tidak tepat saat menentukan nasib Pinangki.

"Majelis Hakim tidak menyadari betapa bahaya dampak atas konspirasi perbuatan Jaksa Pinangki. Ironisnya lagi, Majelis Hakim lebih abai dengan membuat putusan pidana dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/6).


Bila melihat pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI, kata dia, sebagian besar menyetujui pertimbangan hukum pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Namun yang jadi pertanyaan, majelis hakim justru berbeda putusan dengan mengurangi lamanya masa pidana.

Majelis Hakim PT DKI dinilainya salah mengartikan makna keyakinan hakim dalam membuat pertimbangan hukumnya. Meski mengakui kesalahannya, kedudukan Pinangki justru sangat penting dalam kasus suap oleh Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki menjadi pintu kejahatan dan menjadi peran utama dalam kasus tindak pidana korupsi. Belum lagi kedudukan Pinangki sebagai Jaksa yang telah mencoreng wajah lembaga penegak hukum.

"Dan ini dilakukan dengan sengaja, terencana, dan berkoloborasi dengan berbagai elemen, serta memperlihatkan bahwa hukum diperjualbelikan oleh orang hukum sendiri," jelas Azmi.

Hal inilah yang seharusnya disadari Majelis Hakim PT DKI. Bila penegak hukum melakukan tindak pidana korupsi, kata Azmi, harusnya dijatuhi hukuman lebih tinggi.

"Pinangki bisa dihukum dua kali lipat, bahkan 3 kali lipat dari tuntutan JPU mengingat peran utama Pinangki yang jadi tim leader terkait kasus pengurusan kasus Djoko Tjandra," lanjut Azmi.

"Majelis hakim kurang peka, keliru menempatkan keyakinannya, tidak mempertimbangkan dengan cermat dan terkesan lalai melihat karakteristik kasus ini. Kasus ini dilakukan oknum berjejaring dengan oknum penegak hukumnya menjual hukum seperti di pasar," tegasnya.

Oleh karena itu, Azmi berpandangan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI patut untuk diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial.

"Patut juga mendorong Jaksa untuk melakukan kasasi semata-mata demi memenuhi rasa keadilan hukum," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya