Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal/RMOL

Hukum

Vonis Pinangki Disunat Separuh, Komisi III: Pertimbangan Hakim Tak Bisa Diintervensi

RABU, 16 JUNI 2021 | 16:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memangkas vonis Pinangki Sirna Malasari yang sebelumnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara harus dihormati semua pihak.

Bagi anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, Majelis Hakim tentu memiliki pertimbangan khusus yang tak bisa diintervensi pihak lain.

"Pasti ada pertimbangan-pertimbangan yang tidak bisa kita intervensi," ujar Cucun di Ruang Fraksi PKB DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).


Ketua Fraksi PKB ini mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini menjadi ramai karena dibuat untuk orang yang menjadi perhatian publik.

"Karena ini mungkin high profile saja dalam kondisi kebetulan di terdakwanya Ibu Pinangki," tandasnya.

Vonis 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta ini menjadi ramai diperbincangkan karena jauh dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu.

Kala itu, Majelis Hakim Tipikor memvonis Pinangki 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS terkait perkara yang menjerat Djoko Tjandra. Pinangki juga terbukti melakukan pidana pencucian uang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya