Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal/RMOL

Hukum

Vonis Pinangki Disunat Separuh, Komisi III: Pertimbangan Hakim Tak Bisa Diintervensi

RABU, 16 JUNI 2021 | 16:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memangkas vonis Pinangki Sirna Malasari yang sebelumnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara harus dihormati semua pihak.

Bagi anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, Majelis Hakim tentu memiliki pertimbangan khusus yang tak bisa diintervensi pihak lain.

"Pasti ada pertimbangan-pertimbangan yang tidak bisa kita intervensi," ujar Cucun di Ruang Fraksi PKB DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).


Ketua Fraksi PKB ini mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini menjadi ramai karena dibuat untuk orang yang menjadi perhatian publik.

"Karena ini mungkin high profile saja dalam kondisi kebetulan di terdakwanya Ibu Pinangki," tandasnya.

Vonis 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta ini menjadi ramai diperbincangkan karena jauh dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu.

Kala itu, Majelis Hakim Tipikor memvonis Pinangki 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS terkait perkara yang menjerat Djoko Tjandra. Pinangki juga terbukti melakukan pidana pencucian uang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya