Berita

Pakar komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing/Net

Politik

Solusi Untuk Para Pegawai KPK Yang TMS

RABU, 16 JUNI 2021 | 13:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pasal 1 butir 6 UU 19/2019 telah tegas menyebut bahwa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Artinya, semua pegawai KPK harus berstatus ASN. Jika bukan ASN, maka tugas yang dilakukan tidak memenuhi azas legalitas.

Begitu jelas pakar komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing kepada wartawan, Rabu (16/6).


Menurutnya, mereka yang tidak atau belum ASN, secara otomatis melepaskan semua tugas dan tanggung jawabnya. Tugas tersebut dilanjutkan oleh pegawai KPK ASN melalui mekanisme semua petaturan yang berlaku di institusi KPK itu sendiri.

“Jadi, pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN, sudah tidak bisa melaksanakan tugasnya seperti sediakala,” tegasnya.

Kata Emrus, para pegawai ini bisa saja mengundurkan diri secara ksatria. Sebab, pegawai KPK harus ASN. Oleh karena itu, pegawai TMS tidak bisa jadi ASN. Sementara, hanya ASN  menjadi pegawai KPK.

Terkait hal tersebut, ada dua solusi utama yang bisa ditawarkan untuk penyelesaian. Pertama, jalur PTUN untuk memperjuangkan yang menurut mereka sebagai hak yang belum atau tidak terakomodasi dalam proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Jalur ini lebih solutif, konstruktif, definitif dan terjadi dialektika kesetaraan di ruang sidang. Perdebatan akademik dan hukum terjadi di ruang sidang secara terbuka dan demokratis,” terangnya.

Emrus menekankan bahwa sebagai lembaga hukum, apapun keputusan hakim, yang bisa saja tetap ada yang tidak puas, harus dihormati semua para pihak. Sebab, negara hukum dan demokrasi, proses tahapan hukum menjadi jalan keluar dari persolan para pihak yang terkait.

Kedua, diperlukan uluran tangan dari kementerian, utamanya kementerian BUMN untuk menyerap pegawai yang TMS menjadi tenaga kerja dengan perjanjian kontrak. Mereka bisa ditempatkan di unit inspektorat untuk merencanakan dan melakukan tugas pencegahan korupsi.

“Pengalaman mereka belasan tahun atau lebih di KPK selama ini, sangat mumpuni melakukan pencegahan korupsi,” tuturnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya