Berita

Pakar komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing/Net

Politik

Solusi Untuk Para Pegawai KPK Yang TMS

RABU, 16 JUNI 2021 | 13:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pasal 1 butir 6 UU 19/2019 telah tegas menyebut bahwa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Artinya, semua pegawai KPK harus berstatus ASN. Jika bukan ASN, maka tugas yang dilakukan tidak memenuhi azas legalitas.

Begitu jelas pakar komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing kepada wartawan, Rabu (16/6).


Menurutnya, mereka yang tidak atau belum ASN, secara otomatis melepaskan semua tugas dan tanggung jawabnya. Tugas tersebut dilanjutkan oleh pegawai KPK ASN melalui mekanisme semua petaturan yang berlaku di institusi KPK itu sendiri.

“Jadi, pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN, sudah tidak bisa melaksanakan tugasnya seperti sediakala,” tegasnya.

Kata Emrus, para pegawai ini bisa saja mengundurkan diri secara ksatria. Sebab, pegawai KPK harus ASN. Oleh karena itu, pegawai TMS tidak bisa jadi ASN. Sementara, hanya ASN  menjadi pegawai KPK.

Terkait hal tersebut, ada dua solusi utama yang bisa ditawarkan untuk penyelesaian. Pertama, jalur PTUN untuk memperjuangkan yang menurut mereka sebagai hak yang belum atau tidak terakomodasi dalam proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Jalur ini lebih solutif, konstruktif, definitif dan terjadi dialektika kesetaraan di ruang sidang. Perdebatan akademik dan hukum terjadi di ruang sidang secara terbuka dan demokratis,” terangnya.

Emrus menekankan bahwa sebagai lembaga hukum, apapun keputusan hakim, yang bisa saja tetap ada yang tidak puas, harus dihormati semua para pihak. Sebab, negara hukum dan demokrasi, proses tahapan hukum menjadi jalan keluar dari persolan para pihak yang terkait.

Kedua, diperlukan uluran tangan dari kementerian, utamanya kementerian BUMN untuk menyerap pegawai yang TMS menjadi tenaga kerja dengan perjanjian kontrak. Mereka bisa ditempatkan di unit inspektorat untuk merencanakan dan melakukan tugas pencegahan korupsi.

“Pengalaman mereka belasan tahun atau lebih di KPK selama ini, sangat mumpuni melakukan pencegahan korupsi,” tuturnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya