Berita

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar/Net

Hukum

Desak KPK Periksa Kembali Herman Herry, Abdul Fickar: Jika Dua Alat Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka

RABU, 16 JUNI 2021 | 13:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kembali munculnya nama Ketua Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Herman Herry, dalam sidang kasus korupsi dana bansos pada Senin (14/6), seharusnya segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK, semestinya kembali memeriksa Herman Herry dan menggali keterangannya ihwal kasus bansos Covid-19 tersebut.

Begitu disampaikan pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (16/6).


"KPK harus memeriksa Herman Herry. Jika cukup bukti, minimal ada dua alat bukti, bisa menetapkannya sebagai tersangka," kata Fickar.

Nama Ketua Komisi III DPR RI fraksi PDIP, Herman Herry, kembali muncul di sidang kasus korupsi dana bansos yang digelar pada Senin (14/6) untuk terdakwa Juliari Batubara.

Herman Herry disebut menjadi pemilik Grup PT Dwimukti Graha Elektrindo yang menjadi salah satu pemasok barang-barang bansos Covid-19 berupa sembako.

Dalam persidangan, salah satu saksi, Ivo Wongkaren yang pernah menjabat Direktur di perusahaan milik Herman Herry, menyebut PT Dwimukti terlibat pengadaan bansos di Kemensos setelah diajak oleh direktur sekaligus pemilik PT Anomali Lumbung Artha yang bernama Teddy.

PT Anomali pun memesan barang-barang bansos tersebut kepada PT Dwimukti.

Masih dalam persidangan, Jaksa KPK juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Ivo noko 15 yang menyebutkan bahwa PT Dwimukti menyuplai sembako untuk PT Anomali mulai tahap 3, 5, 6 dan 7 dengan total 1.506.900 paket.

Selain PT Anomali, juga ada vendor lainnya yang membeli sembako ke perusahaan milik Herman Herry. Yakni PT Junatama Foodia dan PT Famindo.

Saksi Ivo pun mengaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 28 ribu sampai dengan Rp 30 ribu per paket.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya