Berita

Mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai/Net

Politik

Tidak Ada Delik Pidana Terkait Pernyataan Andi Arief Ke Eks Jubir PSI

RABU, 16 JUNI 2021 | 12:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sulit mendapatkan delik pidana terkait aduan polisi mantan Jurubicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi yang melaporkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief.

Demikian ditegaskan mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai menanggapi aduan Dedek Payudi atau yang akrab disapa Uki yang melaporkan Andi Arief ke Polda Metro Jaya.

Jelas Natalius Pigai, pernyataan Andi Arief ke Uki "justice n the streat or datangi rumah" tidak bisa dimaknai konotasi negatif atau kekerasan verbal.
"Yang paling mungkin itu Andi Arief bertemu di luar atau datangi ke rumah untuk bertanya postingan Dedek," ujar aktivis HAM asal Papua itu, Rabu (16/6).

"Yang paling mungkin itu Andi Arief bertemu di luar atau datangi ke rumah untuk bertanya postingan Dedek," ujar aktivis HAM asal Papua itu, Rabu (16/6).

Jadi, menurut Natalius Pigai, sulit mendapatkan delik pidana terkait aduan polisi eks jubir PSI itu.

"Sulit dapat delik pidana. Tidak ada kata-kata 'bunuh or pukul'," ucapnya.

Dedek Payudi atau Uki melaporkan Andi Arief ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3083/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Juni 2021.

"Barusan saya buat Laporan Polisi terhadap pemilik akun @Andiarief__ atas perkara pengancaman melalui media elektronik. Ini bukan soal Uki dan pemilik akun AA. Ini soal demokrasi. Demokrasi tidak boleh dicederai ancam mengancam dengan kekerasan," tulis Uki lewat akun Twitter pribadinya, Selasa malam (15/6).

Andi Arief tidak masalah dengan pelaporan yang dibuat oleh Uki. Sebab, dia menyadari bahwa setiap orang berhak untuk melapor ke kepolisian.

Namun demikian, Andi Arief merasa perlu meluruskan apa yang sebenarnya terjadi. Dia merasa bahwa seharusnya yang melapor ke polisi adalah dirinya.

"Sebetulnya yang harus melaporkan itu saya. Karena saya tidak tahu menahu perdebatannya soal PPN sembako dengan @panca66 (milik Cipta Panca Laksana). Kabarnya uki kehilangan argumen saat debat," urainya, Rabu (16/6).

Kasus ini sendiri bermula saat politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana terlibat perdebatan di Twitter dengan Uki. Keduanya berdebat mengenai kondisi keuangan negara.

Dalam perdebatan itu, Uki membalas kicauan Panca dengan mengunggah foto dan link berita saat Andi Arief digerebek petugas di sebuah hotel.

Tidak terima dirinya terseret dalam perdebatan, Andi Arief lantas membuat kicauan mengenai street justice. Apalagi dalam dugaan kasus itu, Andi Arief tidak terbukti.

"Anak satu ini sudah bloon, gak tahu diri. Tunggu saja nanti gua cari kediamannya, kan gak sulit-sulit amat. Jangan salahin kalau gua memilih street justice," tutur Andi Arief.

Kicauan ini yang kemudian dijadikan alat bukti oleh Uki sebagai bentuk dugaan pengancaman.

Kembali ke Andi Arief. Mantan Stafsus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memastikan akan menghadapi laporan Uki. Di satu sisi dia berharap publik tidak termakan dengan kebohongan dan seakan-akan ada penzaliman seperti yang dikemukakan Uki.

"Tidak ada sama sekali. Sayang sekali Uki politisi muda namun tidak jujur," terangnya.

Andi Arief memastikan dirinya konsisten dengan demokrasi. Selama urusan kebebasan berpendapat, tidak akan ada laporan darinya ke kepolisian, sekejam apapun bentuknya.

"Soal uki, ada mens rea, niat jahat atas tuitnya yang melibatkan saya. Itulah kenapa saya harus mendatanginya, memilih penyelesaian di luar hukum," jelasnya.

"Buat Uki, saran saya kalau mau berpolitik dan bertahan lama, maka hati itu harus bersih. Hati bersih menjaga konsistensi. Di luar itu, anda harus jujur apa adanya. Pura-pura dizalimi bukan modal politik. Bukan itu," ucap Andi Arief melanjutkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya