Berita

Mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai/Net

Politik

Tidak Ada Delik Pidana Terkait Pernyataan Andi Arief Ke Eks Jubir PSI

RABU, 16 JUNI 2021 | 12:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sulit mendapatkan delik pidana terkait aduan polisi mantan Jurubicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi yang melaporkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief.

Demikian ditegaskan mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai menanggapi aduan Dedek Payudi atau yang akrab disapa Uki yang melaporkan Andi Arief ke Polda Metro Jaya.

Jelas Natalius Pigai, pernyataan Andi Arief ke Uki "justice n the streat or datangi rumah" tidak bisa dimaknai konotasi negatif atau kekerasan verbal.
"Yang paling mungkin itu Andi Arief bertemu di luar atau datangi ke rumah untuk bertanya postingan Dedek," ujar aktivis HAM asal Papua itu, Rabu (16/6).

"Yang paling mungkin itu Andi Arief bertemu di luar atau datangi ke rumah untuk bertanya postingan Dedek," ujar aktivis HAM asal Papua itu, Rabu (16/6).

Jadi, menurut Natalius Pigai, sulit mendapatkan delik pidana terkait aduan polisi eks jubir PSI itu.

"Sulit dapat delik pidana. Tidak ada kata-kata 'bunuh or pukul'," ucapnya.

Dedek Payudi atau Uki melaporkan Andi Arief ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3083/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Juni 2021.

"Barusan saya buat Laporan Polisi terhadap pemilik akun @Andiarief__ atas perkara pengancaman melalui media elektronik. Ini bukan soal Uki dan pemilik akun AA. Ini soal demokrasi. Demokrasi tidak boleh dicederai ancam mengancam dengan kekerasan," tulis Uki lewat akun Twitter pribadinya, Selasa malam (15/6).

Andi Arief tidak masalah dengan pelaporan yang dibuat oleh Uki. Sebab, dia menyadari bahwa setiap orang berhak untuk melapor ke kepolisian.

Namun demikian, Andi Arief merasa perlu meluruskan apa yang sebenarnya terjadi. Dia merasa bahwa seharusnya yang melapor ke polisi adalah dirinya.

"Sebetulnya yang harus melaporkan itu saya. Karena saya tidak tahu menahu perdebatannya soal PPN sembako dengan @panca66 (milik Cipta Panca Laksana). Kabarnya uki kehilangan argumen saat debat," urainya, Rabu (16/6).

Kasus ini sendiri bermula saat politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana terlibat perdebatan di Twitter dengan Uki. Keduanya berdebat mengenai kondisi keuangan negara.

Dalam perdebatan itu, Uki membalas kicauan Panca dengan mengunggah foto dan link berita saat Andi Arief digerebek petugas di sebuah hotel.

Tidak terima dirinya terseret dalam perdebatan, Andi Arief lantas membuat kicauan mengenai street justice. Apalagi dalam dugaan kasus itu, Andi Arief tidak terbukti.

"Anak satu ini sudah bloon, gak tahu diri. Tunggu saja nanti gua cari kediamannya, kan gak sulit-sulit amat. Jangan salahin kalau gua memilih street justice," tutur Andi Arief.

Kicauan ini yang kemudian dijadikan alat bukti oleh Uki sebagai bentuk dugaan pengancaman.

Kembali ke Andi Arief. Mantan Stafsus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memastikan akan menghadapi laporan Uki. Di satu sisi dia berharap publik tidak termakan dengan kebohongan dan seakan-akan ada penzaliman seperti yang dikemukakan Uki.

"Tidak ada sama sekali. Sayang sekali Uki politisi muda namun tidak jujur," terangnya.

Andi Arief memastikan dirinya konsisten dengan demokrasi. Selama urusan kebebasan berpendapat, tidak akan ada laporan darinya ke kepolisian, sekejam apapun bentuknya.

"Soal uki, ada mens rea, niat jahat atas tuitnya yang melibatkan saya. Itulah kenapa saya harus mendatanginya, memilih penyelesaian di luar hukum," jelasnya.

"Buat Uki, saran saya kalau mau berpolitik dan bertahan lama, maka hati itu harus bersih. Hati bersih menjaga konsistensi. Di luar itu, anda harus jujur apa adanya. Pura-pura dizalimi bukan modal politik. Bukan itu," ucap Andi Arief melanjutkan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya