Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Politik

Nama Azis Dan Fahri Terseret Di Sidang Benur, KPK: Jika Ada 2 Bukti Permulaan Cukup, Kami Pasti Kembangkan

RABU, 16 JUNI 2021 | 08:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam perkara ekspor benih benih lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat ditanya soal fakta sidang yang menyeret nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan Wakil Ketua Umum Partai Gelora. Fahri Hamzah. Tepatnya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa malam (15/6).

"Fakta sidang perkara ini baik keterangan saksi maupun para terdakwa selanjutnya akan dianalisa tim JPU KPK dalam surat tuntutannya," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/6).

Analisa diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi ada saling keterkaitan dengan alat bukti lain atau tidak, sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut.

"Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," pungkas Ali.

Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah terungkap dipersidangan saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka bukti elektronik screenshot atau tangkapan layar berupa percakapan WhatsApp antara terdakwa Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dengan terdakwa Safri selaku Staf khusus (Stafsus) Edhy.

Saat tim JPU menunjukkan foto profil yang ada di percakapan WhatsApp itu, Hakim Ketua, Albertus Usada tiba-tiba membaca sebuah nama yang membuatnya terkejut.

"Itu ada apa itu Azis Syamsuddin. Siapa itu? Baru muncul itu berarti," kata Hakim Ketua Albertus, Selasa malam (15/6).

JPU pun selanjutnya menanyakan perihal percakapan tersebut kepada terdakwa Safri.

"Oke. Ini ada WA dari BEP menit 1.28.55. Benar saudara saksi, BEP ini Pak Edhy Prabowo?" tanya Jaksa dan diamini Safri.

Jaksa selanjutnya membacakan isi pesan percakapan antara Safri dengan Edhy tersebut.

"Ini isinya dengan kata, 'Saf, ini orangnya pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budidaya lobster. Novel Esda’. Saudara jawab, 'oke bang.' Apa maksud saudara saksi menjawab oke bang?" tanya Jaksa kepada Safri.

Safri pun menjelaskan bahwa jawaban itu merupakan sebuah kesiapan atau kesanggupan atas perintah dari Edhy.

"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum, ya," kata Safri.

Safri pun membenarkan jika saat itu ada perintah dari Edhy.

Mendengar jawaban itu, Hakim Ketua kembali mempertanyakan bendera perusahaan yang dibawa oleh Azis Syamsuddin.

"Apa yang dimaksud Saf ini, Safri? Nanti dulu sampai Syamsuddin dulu. Wakil Ketua DPR mau ikutan budidaya lobster. Saksi bisa dijelaskan PT apa yang berkaitan dengan nama itu?" tanya Hakim Ketua Albertus.

Akan tetapi, Safri mengaku tidak ingat perusahaan apa yang terkait dengan Azis Syamsuddin.

Hakim Ketua Albertus kembali dikejutkan ketika JPU menampilkan percakapan pada 16 Mei 2020.

"Wah ini lagi, siapa ini," kata Hakim Ketua Albertus.

JPU selanjutnya membacakan isi percakapan yang membuat Hakim Ketua itu terkejut.

"Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saudara saksi menjawab, 'oke bang'. Benar itu?" kata JPU membacakan isi percakapan Safri dengan Edhy.

Safri pun membenarkan percakapan tersebut. Safri mengaku pada saat itu hanya berkoordinasi dengan terdakwa Andreau Misanta Pribadi selaku Stafsus Edhy yang juga menjabat sebagai ketua tim due diligence.

Nama Azis Syamsuddin sendiri sebelumnya juga diseret di perkara yang ditangani oleh KPK. Yakni di perkara dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Mudahkan Milenial dan Gen Z Miliki Hunian di Bali, BTN Tawarkan Skema Khusus

Sabtu, 27 April 2024 | 01:36

Sikap Ksatria Prabowo Perlu Ditiru Para Elite Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 01:11

Gus Fawait Resmi Didukung Gerindra Maju Bacabup Jember

Sabtu, 27 April 2024 | 00:59

Rekonsiliasi Prabowo-Megawati Bisa Dinginkan Suhu Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 00:31

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi PT Timah, 3 Orang Langsung Ditahan

Jumat, 26 April 2024 | 23:55

Menlu RI Luncurkan Buku "Menghadirkan Negara Hingga Ujung Dunia" di HWPA Award 2023

Jumat, 26 April 2024 | 23:37

Indonesia Tim Pertama yang Jebol Gawang Korsel, Pimpinan Komisi X: Prestasi yang Patut Diapresiasi

Jumat, 26 April 2024 | 23:33

Konfrontasi Barat Semakin Masif, Rusia Ajak Sekutu Asia Sering-sering Latihan Militer

Jumat, 26 April 2024 | 23:21

Menlu RI: Jumlah Kasus WNI di Luar Negeri Melonjak 50 Persen Jadi 53.598

Jumat, 26 April 2024 | 23:06

Ubedilah: 26 Tahun Reformasi, Demokrasi Memburuk

Jumat, 26 April 2024 | 23:01

Selengkapnya