Berita

Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing/Net

Politik

Pengamat: Tidak Ada Pelanggaran HAM Di Kasus TWK, Jadi Kurang Tepat Dibawa Ke Komnas HAM

SELASA, 15 JUNI 2021 | 09:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan yang disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri menjawab dasar hukum Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK sudah terang benderang. Bahkan di acara Kick Andy pada Minggu (13/6), Firli telah memberi argumentasi hukum yang kuat dan logis.

Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menilai, dari aspek komunikasi saat memberikan penjelasan terkait dengan surat panggilan dari Komnas HAM, Firli Bahuri telah merespon dengan baik dan jelas.

"Firli Bahuri telah menjelaskan secara terang benderang di acara Kick Andy, bahwa hal tersebut sebagai perintah UU," kata Emrus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/6).


Terkait laporan di Komnas HAMsoal pelaksanaan TWK, Emrus yakin siapapun yang menjadi komisioner KPK, pasti melakukan hal yang sama dengan Firli dalam menyikapi panggilan Komnas HAM. Yakni meminta agar masalah ini dibawa ke ranah hukum.

"Jadi, menurut hemat saya, tidak terdapat pelanggaran HAM yang asasi. Sehingga kurang tepat dibawa ke Komnas HAM oleh pegawai KPK yang tidak lolos tersebut, tetapi seharusnya dibawa ke PTUN," tuturnya.

"Di PTUN lah mereka bertarung fakta, data, argumentasi dan bukti hukum, bukan berwacana di ruang, sebab mereka selama ini berprofesi sebagai penegak hukum. Jadi, mereka harus menghargai profesi mereka selama ini," imbuhnya menegaskan.

Sejauh ini, kata Emrus, ada tiga alasan utama mengapa proses TWK sejalan dengan HAM. Pertama, proses TWK sebagai perintah UU. Kedua, setiap WNI bila menjadi ASN pasti melalui antara lain dengan tes.

Ketiga, semua peserta diberi kesempatan yang sama dari semua aspek dalam proses tes.

"Lazimnya sebagai sebuah proses tes, selalu ada yang lolos dan ada yang gagal. Itu biasa," pungkasnya. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya