Berita

Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing/Net

Politik

Pengamat: Tidak Ada Pelanggaran HAM Di Kasus TWK, Jadi Kurang Tepat Dibawa Ke Komnas HAM

SELASA, 15 JUNI 2021 | 09:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan yang disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri menjawab dasar hukum Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK sudah terang benderang. Bahkan di acara Kick Andy pada Minggu (13/6), Firli telah memberi argumentasi hukum yang kuat dan logis.

Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menilai, dari aspek komunikasi saat memberikan penjelasan terkait dengan surat panggilan dari Komnas HAM, Firli Bahuri telah merespon dengan baik dan jelas.

"Firli Bahuri telah menjelaskan secara terang benderang di acara Kick Andy, bahwa hal tersebut sebagai perintah UU," kata Emrus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/6).


Terkait laporan di Komnas HAMsoal pelaksanaan TWK, Emrus yakin siapapun yang menjadi komisioner KPK, pasti melakukan hal yang sama dengan Firli dalam menyikapi panggilan Komnas HAM. Yakni meminta agar masalah ini dibawa ke ranah hukum.

"Jadi, menurut hemat saya, tidak terdapat pelanggaran HAM yang asasi. Sehingga kurang tepat dibawa ke Komnas HAM oleh pegawai KPK yang tidak lolos tersebut, tetapi seharusnya dibawa ke PTUN," tuturnya.

"Di PTUN lah mereka bertarung fakta, data, argumentasi dan bukti hukum, bukan berwacana di ruang, sebab mereka selama ini berprofesi sebagai penegak hukum. Jadi, mereka harus menghargai profesi mereka selama ini," imbuhnya menegaskan.

Sejauh ini, kata Emrus, ada tiga alasan utama mengapa proses TWK sejalan dengan HAM. Pertama, proses TWK sebagai perintah UU. Kedua, setiap WNI bila menjadi ASN pasti melalui antara lain dengan tes.

Ketiga, semua peserta diberi kesempatan yang sama dari semua aspek dalam proses tes.

"Lazimnya sebagai sebuah proses tes, selalu ada yang lolos dan ada yang gagal. Itu biasa," pungkasnya. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya