Berita

Ilustrasi Pajak/Net

Politik

Ketimbang PPN Sembako, Gde Siriana Usul PPh Orang Berpenghasilan Tinggi Dikenakan Lebih Besar

SELASA, 15 JUNI 2021 | 06:10 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap kelompok sembilan bahan pokok (Sembako) bukan untuk pasar tradisional yang diungkapkan Dirjen Pajak akan menimbulkan kebingungan.

Komite Eksekutif KAMI, Gde Siriana Yusuf melihat, ada dua kebingungan yang akan muncul jika kebijakan ini diterapkan.

Pertama, produsen Sembako premium akan mengalihkan distribusinya ke pasar tradisional. Menurutnya, produsen akan menurunkan harga agar dapat dibeli oleh pasar tradisional.


Kedua, perubahan pola konsumen. Sebabnya, masyarakat akan beralih ke pasar tradisional karena dianggap lebih mahal jika belanja di supermarket.

Analisa Gde, jika memang ingin mengenakan tarif PPN lebih tinggi di supermarket, maka pemerintah harus siap dengan konsekuensi supermarket akan banyak yang tutup.

"Sudah siap jika kemudian banyak modern outlet tutup karena pembeli beralih ke pasar tradisional. Tentu ini harus dipikirkan dampak penganggurannya," urai Gde.

Gde juga mempertanyakan apabila kebijakan ini diberlakukan, bagaimana kalau pembeli Sembako di Pasar Tradisional adalah mereka yang masuk kategori ekonomi kaya.

Dalam pandangan Gde, pemerintah harus belajar dari penjualan bahan bakar minyak subsidi yang dibeli orang kaya.

"Menurut saya lebih tepat jika keadilan pajak diterapkan pada pajak penghasilan PPh di mana orang berpenghasilan tinggi dikenakan lebih besar persentase pajaknya, dan layer progresifnya lebih banyak," demikian kata Gde.

Dirjen Kemenkeu sebelumnya menyampaikan bahwa wacana pengenaan PPN terhadap Sembako hanya untuk supermarket. Sedangkan untuk pasar tradisional tidak dikenakan pajak.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya