Berita

Pembacaan vonis terhadap mantan Dirut Garuda Ari Askhara/RMOLBanten

Hukum

Terbukti Selundupkan Brompton, Mantan Dirut Garuda Divonis 1 Tahun Penjara

SELASA, 15 JUNI 2021 | 00:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mantan Direktur Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara) divonis satu tahun hukuman kurungan penjara dan denda Rp 300 juta atas perkara penyelundupan motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton.

Vonis tersebut dibacakan hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/6).

"Oleh karena itu kepada saudara terdakwa I Gusti Ngurah Askhara tersebut, dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah 300 juta rupiah," ujar Ketua Hakim Sidang Nielson Panjaitan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.


Ari Askhara terbukti sah dan meyakinkan menyelundupkan 15 box berisi motor Harley Davidson tahun 1980an dan sepeda Brompton.

Sementara, Direktur Teknik dan Layanan, Iwan Joeniarto juga dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta atas kasus yang sama.  

"Bilamana kedua terdakwa tidak bisa membayar denda senilai yang disebut dalam putusan, keduanya akan ditambah kurungan penjara 2 bulan," tutur Hakim.

Dari hasil vonis tersebut, Ketua Hakim mengungkapkan hanya tiga hal yang meringankan hukumannya.

Pertama, lantaran berkelakuan baik saat persidangan, belum pernah ada catatan hukum dan terakhir dia sudah dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia.

Mendengar vonis tersebut, Ari Askhara yang datang mengenakan batik bercorak kuning itu, enggan memberikan komentar. Dia dan Iwan kompak bisu dan buru-buru pergi meninggalkan ruang sidang.

Kuasa Hukum Ari Askhara, Andre Sinaga mengatakan, pihaknya menghormati keputusan vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya tersebut.

"Kita ikutin proses hukumnya, kita kasih waktu seperti apa yg tadi disampaikan. Saya hormati semua prosedur hukumnya apapun yang diputuskan. Untuk banding kita ikuti sesuai berita hukum acara," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya