Berita

Pembacaan vonis terhadap mantan Dirut Garuda Ari Askhara/RMOLBanten

Hukum

Terbukti Selundupkan Brompton, Mantan Dirut Garuda Divonis 1 Tahun Penjara

SELASA, 15 JUNI 2021 | 00:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mantan Direktur Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara) divonis satu tahun hukuman kurungan penjara dan denda Rp 300 juta atas perkara penyelundupan motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton.

Vonis tersebut dibacakan hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/6).

"Oleh karena itu kepada saudara terdakwa I Gusti Ngurah Askhara tersebut, dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah 300 juta rupiah," ujar Ketua Hakim Sidang Nielson Panjaitan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.


Ari Askhara terbukti sah dan meyakinkan menyelundupkan 15 box berisi motor Harley Davidson tahun 1980an dan sepeda Brompton.

Sementara, Direktur Teknik dan Layanan, Iwan Joeniarto juga dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta atas kasus yang sama.  

"Bilamana kedua terdakwa tidak bisa membayar denda senilai yang disebut dalam putusan, keduanya akan ditambah kurungan penjara 2 bulan," tutur Hakim.

Dari hasil vonis tersebut, Ketua Hakim mengungkapkan hanya tiga hal yang meringankan hukumannya.

Pertama, lantaran berkelakuan baik saat persidangan, belum pernah ada catatan hukum dan terakhir dia sudah dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia.

Mendengar vonis tersebut, Ari Askhara yang datang mengenakan batik bercorak kuning itu, enggan memberikan komentar. Dia dan Iwan kompak bisu dan buru-buru pergi meninggalkan ruang sidang.

Kuasa Hukum Ari Askhara, Andre Sinaga mengatakan, pihaknya menghormati keputusan vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya tersebut.

"Kita ikutin proses hukumnya, kita kasih waktu seperti apa yg tadi disampaikan. Saya hormati semua prosedur hukumnya apapun yang diputuskan. Untuk banding kita ikuti sesuai berita hukum acara," tandasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Cinema XXI Bukukan Pendapatan Rp5,86 Triliun Sepanjang 2025

Jumat, 06 Maret 2026 | 12:13

Trump Ketahuan Bohong 30 Ribu Kali Selama Empat Tahun Berkuasa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Fandi Ramadan Divonis 5 Tahun, Komisi III DPR Akan Panggil Penyidik dan Jaksa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Youth Choice Award 2026: Sinyal Pergeseran Fokus Asuransi ke Generasi Muda

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun ke Rp3,02 Jutaan Hari Ini

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:46

Vonis 5 Tahun untuk ABK Fandi Disambut Lega Komisi III DPR

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:33

Komisaris TASPEN Pastikan Penyerahan THR Pensiunan Berjalan Baik

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:31

Pemprov DKI Buka Posko THR Jelang Idulfitri

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:30

Prabowo Tegaskan BoP Masih Jadi Ikhtiar Indonesia Dorong Perdamaian Palestina

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:23

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Jabodetabek

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:21

Selengkapnya